Berita Bekasi Nomor Satu

Penjelasan Humas Pemkot Bekasi Soal Setoran PAD Pasar Tradisional

ILUSTRASI: Sejumlah pedagang sayur ketika menjajakan dagangannya di Pasar Kranji Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Sejumlah pedagang sayur ketika menjajakan dagangannya di Pasar Kranji Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

BEKASI, RADARBEKASI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan penjelasan terkait setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasar tradisional di wilayah setempat.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian berupaya memaksimalkan PAD dari 14 pasar tradisional yang ada di Kota Bekasi.

Berdasarkan target dan realisasi PAD pasar sampai dengan September 2020, sebanyak 8 pasar dikelola Pemkot Bekasi yakni pasar Kranji Baru, Pasar Bintara, Pasar Bantar Gebang, Pasar Jati Asih, Pertokoan Pondok Gede, Pasar Family, Pasar Harapan Jaya, dan Pasar Wisma Asri.

“Kedelapan pasar ini telah memberikan retribusi setiap hari sebagai salah satu bentuk pendapatan asli daerah dari segi retribusi pasar, retribusi kebersihan dan retribusi parkir,” jelas Sajekti, dalam keterangan tertulisnya kepada radarbekasi.id, Selasa (20/10).

Baca Juga: https://radarbekasi.id/2020/10/15/gawat-tujuh-pasar-tradisional-di-kota-bekasi-tak-setor-pad/

Meskipun demikian, radarbekasi.id memiliki bukti rekaman wawancara terkait pernyataan tujuh pasar tradisional di Kota Bekasi tak setor PAD. Rekaman wawancara dengan Sekretaris Bapenda Kota Bekasi, Dian Damayanti, dapat disimak dalam audio di bawah ini. (oke)