RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi belum menerima hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi terkait Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2021 yang disepakati naik 4,21 persen menjadi Rp 4.782.935,64.
Rapat yang telah dilaksanakan kemarin, Selasa (17/11) malam, itu berjalan dinamis dan berujung pada voting dengan hasil 13 banding 6 untuk usulan kenaikan UMK 2021 dari Pemkot Bekasi. Hal tersebut telah dibenarkan unsur buruh, pemerintah dan pengusaha yang ikut dalam rapat tersebut.
Hari ini, Rabu (18/11), Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi berencana menyampaikan laporan itu ke Rahmat. Namun, Rahmat mengaku belum menerima laporan itu hingga sore ini.
“Belum mendapatkan laporan dari depeko,” kata Rahmat saat dihubungi Radar Bekasi, Rabu (18/11).
Rahmat juga berbicara terkait permintaan Apindo agar dia mencari win-win solution untuk pengusaha dan buruh. Menurutnya, musyawarah untuk penentuan UMK 2021 sejatinya dilakukan dalam rapat depeko.
“Kan musyawarah dan wadahnya di Depok yang anggotanya ada Apindo. Belum untuk win win,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi telah selesai melakukan rapat penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2021 setelah melalui voting pada Selasa (18/11) malam. Hasilnya, UMK Kota Bekasi 2021 yang disepakati yakni sebesar Rp 4.782.935,64.
Jumlah ini didapat setelah dilakukan kenaikan sebesar 4,21 persen atau setara Rp 193.226,74 atas UMK sebelumnya sebesar Rp 4.569.708,90.
Hasil rapat tersebut diketahui berdasarkan berita acara voting nilai UMK Kota Bekasi Tahun 2021 yang beredar di media sosial pagi ini, Rabu 18 November 2020.
Anggota Depeko Kota Bekasi dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), Rudolf membenarkan berita acara tersebut. Dia menerangkan, terdapat dua angka dalam voting yang dilakukan kemarin malam. Pertama, sebesar 5,03 persen dari perwakilan SP/SB dan yang kedua sebesar 4,21 persen dari pemerintah.
“Iya surat tersebut (berita acara voting) benar, karena semalam kita sudah selesai rapat melalui voting, angka yang kita voting ada dua angka, angka pemerintah dan angka serikat. Adapun Apindo mereka tetap berpegangan terhadap surat edaran kemenakertrans, sehingga pada saat voting suara berbanding 6 banding 13, serikat 6 suara, pemerintah 13 suara,” katanya saat dihubungi Radar Bekasi, hari ini.
Dia menjelaskan, unsur pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak ikut pada voting penentuan UMK Kota Bekasi 2021 tersebut. “Apindo nggak ikut, mereka nggak walk out tetapi tetap di dalam namun tidak ikut dalam voting,” katanya.
Rudolf menambahkan, rapat penentuan UMK Kota Bekasi 2021 berjalan dinamis. Unsur SP/SB yang semula mengusulkan kenaikan UMK sebesar 13,07 persen pada akhirnya menurunkan usulan menjadi 5,03 persen.(neo)