Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Belum Siapkan Langkah Lanjutan

Pilwabup
Pilwabup
BERSORAK : Sejumlah kader partai pengusung bersorak bahagia usai perhitungan pemilihan wakil bupati bekasi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3). Marzuki terpilih menjadi wakil bupati bekasi periode 2017-2022 dalam voting 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Panitia Pemilihan Wakil Bupati (Panlih Wabup) DPRD Kabupaten Bekasi belum mempersiapkan langkah lanjutan jika hasil Pilwabup yang mereka helat dinyatakan tidak sah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Panlih Wabup DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim mengatakan, pihaknya mengharapkan agar keputusan terkait Pilwabup segera keluar.  Karena hingga kini masih terjadi kekosongan jabatan wakil bupati Bekasi meskipun DPRD Kabupaten Bekasi telah melakukan pemilihan dengan hasil Ahmad Marzuki sebagai pemenangnya.

“Kita harapannya begitu (kepastian hukum) aja, karena setelah tanggal 24 Maret ketua DPRD sudah mengirim surat ke Menteri untuk dilantik, harapannya ya kalau memang sudah ada keputusan ya secepatnya, biar Bekasi ada keputusannya,” kata Mustakim, Minggu (29/11) malam.

Disinggung apakah langkah yang akan diambil pihaknya jika hasil pemilihan yang dilakukan pihaknya dinyatakan tidak sah, Mustakim enggan berandai-andai.

“Pokoknya kita menunggu hasil dari Mendagri, karena sudah diambil alih Mendagri jadi selanjutnya yang menyimpulkan pimpinan dewan dengan lembaga dengan fraksi yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Panlih Wabup DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno meminta agar para pihak terkait Pilwabup Bekasi bekerja dengan merujuk pada hukum tata negara dan hukum administrasi.

Dia juga meminta agar segera ada kepastian hukum mengenai pilwabup tersebut. “Tolong berikan kepastian hukum, agar menjamin hak konstitusional seorang warga masyarakat bernama H.Akhmad Marjuki, yang mana sudah terpilih dalam rapat paripurna DPRD oleh mayoritas pemilihan,” ujarnya.

“Juga hak konstitusional dan marwah lembaga kami DPRD Kabupaten Bekasi selaku wakil rakyat, Keputusan DPRD adalah produk hukum daerah, bagi pihak yang merasa dirugikan, ada mekanisme upaya hukum. Tapi bukan juga Keputusan DPRD harus kalah dengan berita acara atau risalah-risalah rapat,” sambung Nyumarno.

Sampai dengan berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari Kemendagri. Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik belum merespon ketika dihubungi untuk ditanyai mengenai kelanjutan Pilwabup Bekasi.(neo)