RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seleksi administrasi bakal calon kepala sekolah di wilayah Jawa Barat menggunakan sistem vote secara daring. Para peserta kini sedang mencari dukungan untuk bisa ke tahap selanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun terdapat alur seleksi administrasi bakal calon kepala sekolah. Dimulai pada akhir November pelaksanaan asesmen komprehensif, minggu pertama Desember verifikasi administrasi pemberkasan dan pemberian vote potensial, minggu kedua Desember pemberian rekomendasi oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah, minggu ketiga Desember proses seleksi asesmen komprehensif, dan akhir desember validasi seleksi administrasi.
Seorang pendaftar Rini Resmiyati menjelaskan, vote merupakan salah satu rangkaian yang diikutinya dalam proses seleksi bakal calon kepala sekolah. Video profil berdurasi 1 menit dibuat untuk melengkapi salah satu syarat dalam seleksi vote yang berlangsung mulai 3 — 8 Desember 2020.
“Jadi, sistem vote ini saya disuruh membuat video maksimal dengan durasi satu menit, isinya tentang manajerial dan profil kita,” ujar guru SMAN 2 Kota Bekasi ini kepada Radar Bekasi, Minggu (6/12).
Dalam video yang dibuat, ketentuannya tidak boleh menggunakan suara latar. Narasi yang disampaikan harus jelas dan sesuai dengan durasi yang ditentukan.
Setelah video dibuat, bakal calon kepala sekolah wajib unggah ke kanal youtube pribadi. Selanjutnya, link video tersebut disalin untuk dilakukan pendaftaran.
“Didaftarkan melalui aplikasi Sicakep,” jelasnya.
Selain itu, pendaftar juga wajib melampirkan sejumlah prestasinya dalam bentuk tulisan. “Dalam sistem vote itu dijelaskan bahwa yang akan muncul untuk pertama kalinya adalah rincian dari prestasi kami sebagai bakal calon kepala sekolah. Baru setelah itu link youtube kita yang sudah otomatis tersambung dalam sistem vote tersebut,” tuturnya.
Rini mengaku tak mengalami kesulitan dalam membuat sebuah narasi dalam video tersebut. Sebab yang dirinya sampaikan hanyalah inti dari profil pribadi dan prestasi yang diraihnya.
“Alhamdulilah tidak merasa kesulitan karena untuk membuat video berdurasikan 1 menit, saya hanya menyampaikan narasi yang memang penting saja. Singkat padat dan jelas untuk dipahami,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan seorang pendaftar Kurniawati. Diakui, dalam sistem vote ini dirinya hanya menyiapkan dan membuat video berdurasikan satu menit.
Karena sistem vote ini dilakukan secara acak atau dipilih melalui lintas wilayah, maka menjadi tugasnya untuk membuat video yang cukup jelas agar mudah dipahami para pendengar dan pemilihnya.
“Sistem vote ini hanya membuat video berdurasikan satu menit, yang kemudian diupload ke youtobe dan disalin melalui aplikasi Sicakep. Ini menjadi PR karena yang memilih bukan dari wilayah sendiri tapi dari lintas wilayah lain,” ungkap guru SMAN 5 Tambun Selatan ini.
Kepala Seksi Pengawasan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Awan Suparwan menjelaskan, vote yang berlangsung 3-8 Desember 2020 ini merupakan salah satu indikator dari penilaian yang akan menjadi kesimpulan dari sebuah proses pemilihan bakal calon kepala sekolah. Sistem vote dapat dilakukan oleh pegawai GTK ASN dan GTK Non-ASN, komite sekolah, siswa dan orangtua siswa.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam sistem vote atau rekomendasi tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi yang sudah disediakan. Untuk GTK ASN dapat melakukan vote melalui web kinerja jabar bersama dengan periode review 360 bulan Desember 2020. Sementara bagi GTK Non-ASN, komite sekolah, siswa dan orang tua siswa dapat melakukan sistem vote melalui aplikasi sicakap.
“Vote dapat dilakukan melalui aplikasi yang berbeda, jadi untuk GTK ASN dapat melakukan aplikasi melalui web kinerja Jabar. Sementara untuk GTK Non ASN dapat melakukan vote melalui aplikasi Sicakep,” tuturnya.
Sistem vote bakal calon kepala sekolah dilakukan secara acak untuk guru diseluruh wilayah Jawa Barat, kecuali guru-guru yang berada di satu cabang pendidikan.
Dalam sistem vote akan ditampilkan dua bakal calon kepala sekolah untuk bisa dipilih. Satu guru hanya dapat memilih satu kandidat atau hanya dapat dilakukan satu kali vote.
“Sitem pemilihan dilakukan secara acak. Jadi contohnya tenaga GTK ASN dan GTK Non-ASN wilayah III yang ingin melakukan vote tidak bisa memilih bakal calon kepala sekolah yang berada di wilayah III. Mereka hanya dapat memilih bakal calon kepala sekolah yang berada di wilayah lain,” jelasnya.
Dalam sistem vote, pemilih harus mengisi biodata diri terlebih dahulu. Setelah itu dapat melihat prestasi dan profile bakal calon kepala sekolah yang sudah diunggah.
Selanjutnya, pemilih dapat melakukan sistem vote dan memilih satu dari bakal calon yang ditampilkan dalam aplikasi kinerja Jabar dan Sicakep yang tersedia.
“Disitu bisa dilihat profile kemudian prestasi bakal calon kepala sekolah, jadi bisa dilihat dahulu sebelum menentukan pilihan bakal calon kepala sekolah,” pungkasnya. (dew)