RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberikan pendampingan hukum untuk pelaku mutilasi berinisial AY (17) terhadap korbannya berinisial DS (24) yang bagian tubuhnya ditemukan di beberapa titik lingkungan Kayuringin Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Pendampingan hukum ini diberikan mengingat pelaku masih di bawah umur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Makhbulloh mengatakan, pihaknya memastikan dalam setiap masalah kejahatan yang terjadi kepada anak-anak, baik pelaku dan korban pasti bakal lakukan pendampingan mulai dari proses hukum, psikologis dan kebutuhan lain sesuai kemampuan yang dimiliki Pemkot Bekasi.
“Untuk pendampingan ini kami tidak sendiri, tapi bersama pihak KPAID. Adapun prosesnya bagaimana, kita biasanya akan dikoordinasikan atau diarahkan kepolisian untuk lakukan pendampingan, tapi sampai saat ini kita masih tunggu koordinasi polisi,” kata Makhbulloh, Kamis (10/12).
Baca juga: Pelaku Mutilasi Akui Kesal, Korban Kerap Paksa Sodomi Berkali-kali
Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif oleh kepolisian Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Adapun sambil tunggu koordinasi kepolisian itu, diakui Makhbulloh, pihaknya pun telah memerintahkan jajarannya untuk langsung bertugas cari informasi terkait penanganan kasusnya di kepolisian. Sampai hari ini informasi yang diterima dari petugasnya pelaku masih dilakukan penyelidikan dan belum bisa untuk ditemui dulu.
“Jadi, tim kami sudah ke Polda dari kemarin tapi memang polisi masih melakukan penyelidikan mendalam kepada pelaku, sehingga kami pun belum bisa menemuinya. Intinya, kita pastilah lakukan pendampingan kepada pelaku, karena usianya dia kan masih dibawah umur,” tuturnya.
“Yang jelas kita tunggu saja proses penyelidikan polisi dulu untuk bisa mendalami motif dari kasus ini, jika sudah clear pasti dikoordinasikan kepada kami,” tutupnya. (mhf)