RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan penjemputan paksa terhadap Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab.
Langkah tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Selain Habib Rizieq Shihab, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab. Kemudian, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara.
“Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini kami akan mengenakan upaya paksa,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Upaya penjemputan paksa itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan standar operasional prosedur (SOP) polisi.
Kombes Yusri menjelaskan, upaya paksa itu dilakukan dengan dua cara yakni pemanggilan dan penjemputan paksa alias penangkapan.
Pemanggilan akan dilakukan terhadap tersangka yang saat masih berstatus saksi, mau memenuhi panggilan penyidik. Terhadap tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi, akan dilakukukan upaya penangkapan.
“Upaya paksa sesuai perundanga-undangan, apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan,” pungkas Kombes Yusri. Diketahui, Habib Rizieq tidak memenuhi dua kali pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. (jpnn)