Berita Bekasi Nomor Satu

Gugatan Pilwabup Kandas di PT TUN

Pilwabup
FOTO BERSAMA : Kuasa Hukum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berfoto bersama. IST/RADAR BEKASI
Pilwabup
FOTO BERSAMA : Kuasa Hukum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berfoto bersama. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gugatan Pilwabup Bekasi yang dilayangkan Calon Wakil Bupati Tuti Nurcholifah Yasin kandas di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Demikian hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum dari Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Slamet Fitriono.

“Gugatan Tuti Yasin di PTUN Bandung tidak dapat diterima, dia melakukan banding melalui kuasa hukumnya, dan 30 November 2020 yang lalu, putusan PT TUN Jakarta kembali memenangkan Pimpinan DPRD dan Panlih,” kata dia, Kamis (10/12).

Dia menjelaskan, akta banding kuasa hukum Tuti Yasin tertanggal 24 Agustus 2020 kemudian dilakukan penetapan dan penunjukan majelis hakim yang memeriksa dan memutus sengketa oleh Kepala PT TUN Jakarta pada tanggal 4 November 2020. “Dari situlah mulai diperiksa perkara ini, dan gugatan Tuti Yasin kandas di PT TUN Jakarta,” ujar Slamet.

Terpisah, Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno mengatakan, DPRD Kabupaten Bekasi patuh hukum.

“Bagi pihak-pihak yang keberatan dan merasa kepentingan hukumnya dirugikan atas Keputusan DPRD tentang Penetapan dan Pengangkatan Akhmad Marjuki sebagai wakil bupati Bekasi Terpilih silahkan ada mekanisme dan upaya hukum yang sudah diatur sesuai ketentuan perundangan,”  ujarnya.

Sekadar informasi,  PIlwabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 yang sudah dihelat pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi 18 Maret 2020 yang lalu, telah menetapkan Akhmad Marjuki sebagai wakil bupati Bekasi Terpilih.

Kemudian, Cawabup Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin menggugat Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan ke PTUN Bandung melalui Perkara Nomor: 69/G/2020/PTUN.BDG.

Gugatan Tuti Yasin terhadap Pimpinan DPRD dan Panlih Wabup  Bekasi tersebut, telah diputus tanggal 12 Agustus 2020. Amar putusan PTUN Bandung menyatakan Gugatan Tuti Yasin tidak dapat diterima.

Atas kekalahan itu, melalui Kuasa Hukumnya Adrianus Agal SH MH dkk, Tuti Yasin mengajukan Banding ke PTTUN Jakarta dengan Perkara Nomor: 287/B/2020/PT.TUN.JKT.(pra)