SEJAK Juli 2020, Pemerintah Kota Bekasi telah lima kali memperpanjang Surat Keputusan (SK) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terakhir, Pemkot Bekasi mengeluarkan surat pada Kamis, 3 Desember 2020. Kebijakannya tertuang dalam SK Nomor: 300/Kep.570-BPBD/XII/2020 tentang Perpanjangan Kelima ATHB. Keputusan diberlakukan hingga 2 Januari 2021.
Sesuai namanya, adaptasi tatanan hidup baru adalah kebiasaan hidup baru dengan menerapkan protokol kesehatan 3 M (mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun). New normal meniscayakan warga tetap produktif, namun tetap memastikan aman dari penularan virus corona.
Konsep ini sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diberlakukan daerah lain. Adaptasi hidup baru juga mewajibkan pembatasan. Ini tergambar dengan adanya Surat Edaran No 556/1294. Set.Covid-19 pada September 2020 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Surat ditujukan kepada pengusaha. Isinya mengatur standar protokol kesehatan di fasilitas umum.
Misalnya, tempat hiburan hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB. Rumah makan boleh dine in/makan di tempat hanya sampai pukul 21.00 WIB, setelah itu harus take away. Tatap muka kegiatan belajar mengajar (KBM) masih dilarang. Demikian juga pelaksanaan shalat berjamaah di masjid yang mewajibkan physical distancing (jaga jarak).
Rahmat Effendi berulangkali menegaskan, pelaksanaan ATHB bertujuan menyelamatkan ekonomi dan pada saat yang sama warga Kota Bekasi terhindar dari corona.
Dalam bidang ekonomi, ATHB boleh dibilang berhasil meski masih kurang dari yang diharapkan. Tercatat, hingga awal Desember 2020 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi, telah mencapai 84 persen dari target Rp5,2 triliun pada tahun anggaran 2020.
Rahmat Effendi optimistis pendapatan terus bertambah sampai dengan akhir 2020. Targetnya dari BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dengan kisaran sekitar Rp40 miliar sampai Rp50 miliar bisa masuk sampai 31 Desember.
Ironisnya, keberhasilan sisi ekonomi tak sejalan dengan pengendalian virus corona. Berdasarkan laman corona.bekasikota.go.id, jumlah kasus secara kumulatif di Kota Bekasi, hingga 19 Desember melonjak drastis. Angkanya mencapai 13.371. Kasus aktif sebanyak 996. Pasien meninggal dunia 221. Sementara pasien sembuh sebanyak 11.038.
Bandingkan dengan kali pertama diberlakukan ATHB pada Juli 2020. Saat itu, situs web corona.bekasikota.go.id mencatat ada 434 kasus aktif positif Covid-19. Sebanyak 35 pasien positif meninggal dunia dan 359 pasien sembuh.
Ada kenaikan sekitar 300 persen kasus aktif Covid-19. Sementara pasien meninggal terjadi lonjakan hampir 700 persen. Peningkatan yang harus mendapat perhatian khusus.
Data UPTD Pemakaman pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertahanan lebih mengkhawatirkan. Hingga 16 Desember, tercatat di TPU Pedurenan sebanyak 758 orang yang dimakamkan dengan protokol kesehatan.
Rinciannya, warga yang meninggal dunia dengan kasus positif dengan diagnosa sebanyak 379+5 dengan total 384 pemakaman. Kemudian penyakit menular/khusus secara protokol kesehatan 370+4 dengan total 374 pemakaman.
Pembatasan Sosial Berskala (PSB) Mikro.
Upaya Pemkot Bekasi sesungguhnya sejalan dengan pemerintah pusat dalam penanganan virus corona. Memprioritaskan kesehatan tanpa harus mengorbankan ekonomi. Roda ekonomi harus tetap berjalan. Tapi pada saat sama keselamatan warga terlindungi.
Namun menengok data kasus aktif, Pemkot Bekasi harus bergerak lebih aktif meminimalisir penularan virus yang menyerang saluran pernafasan ini.
Banyak faktor meningkatnya kasus positif di Kota Bekasi. Sebagian warga sudah jenuh di rumah dan mengabaikan protokol kesehatan 3 M. Belakangan muncul kluster pabrik dan keluarga yang mengerek angka kasus aktif meninggi.
Sama dengan warganya yang tak boleh kendor melaksanakan Prokes 3M, Pemkot juga harus tetap trengginas melindungi warganya.
Dalam SK ATHB Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sudah jelas regulasinya. “Apabila dalam pelaksanaan ATHB tersebut pada kecamatan, dan/atau kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19 maka Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro,”.
Merujuk fakta ini, PSB mikro suatu daerah yang ruang lingkupnya lebih kecil hingga ke tingkat RT/RW menjadi sangat penting diterapkan.
Ini menjadi upaya pencegahan agar tidak ada mobilitas tinggi dalam wilayah atau klaster Covid-19.
Pemkot harus mengerahkan sumber dayanya memberlakukan PSB Mikro. Tes swab secara massal harus sering dilakukan. Kenaikan angka menjadi tolok ukur kebijakan dibuat. Kalau perlu, diterapkan jam malam di RW/RT yang diterapkan PSB Mikro.
Petugas Satpol PP harus dikerahkan untuk merazia warga yang masih berkerumun dan nongkrong di malam hari. Petugas juga harus mengintensifkan pendataan warga yang tiba dari luar daerah atau setelah bepergian dari luar kota, melacak warga dengan keluhan kesehatan setelah bepergian, hingga pengawasan terhadap isolasi mandiri yang memungkinkan dilakukan di rumah. Mengingat sebentar lagi akan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Pemkot Bekasi memang sudah mengeluarkan Instruksi Bersama pengendalian kegiatan masyarakat di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Pusat belanja, pemilik tempat hiburan dan seluruh warga dilarang mengadakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Covid-19.
Tinggal bagaimana aparat menegakkan instruksi bersama. Tanpa ketegasan, SK ATHB hanya akan menjadi sebuah keputusan yang kurang berefek melindungi warga Kota Bekasi dari ancaman corona yang masih menggila. Sambil menunggu tersedianya vaksin, warga dan Pemkot Bekasi harus kompak bahu membahu melawan virus corona. (*)