RADARBEKASI.ID, BEKASI-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), tak lama lagi segera diketok dalam rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Rabu (23/12/2020) lusa.
“Insya Allah Rabu 23 Desember 2020 ini diparipurnakan bersamaan dengan perda lainnya masuk dalam Propemperda tahun ini,” kata Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bekasi Haeri Parani, Senin (21/12/2020). Menyusul proses pembentukan Perda ATHB telah selesai difasilitasi Gubernur Jawa Barat
Haeri menegaskan, pasca selesai diparipurnakan ini maka Perda ATHB sah diterapkan di Kota Bekasi. Sesuai tujuannya, perda ini untuk mengatur kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
“Dibentuknya Perda ini bukan semata-mata pemberian sanksi, tapi demi upaya mengurangi penyebaran penularan Covid-19 dan termasuk angka kematiannya. Jadi, sanksi denda itu merupakan bagian akhir setelah adanya edukasi dan sosialisasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Pansus 12 saat ini belum sepakat terkait besaran nilai denda kepada pelanggaran protokol kesehatan secara individu sebesar Rp250 ribu. Masih ada pandangan yang menilai pelanggaran cukup dikenakan sanksi administrasi Rp100 ribu. (mhf)