Berita Bekasi Nomor Satu

Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-ASN Dilindungi BP Jamsostek

BPJS-Ketenagakerjaan
SERAHKAN SERTIFIKAT: Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BP Jamsostek Bekasi Kota Dessy Sriningsih (kanan), menyerahkan sertifikat kepesertaan BP Jamsostek kepada Kepala SMA Negeri 14 Kota Bekasi Dedi Suryadi (kiri). ISTIMEWA
BPJS-Ketenagakerjaan
SERAHKAN SERTIFIKAT: Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BP Jamsostek Bekasi Kota Dessy Sriningsih (kanan), menyerahkan sertifikat kepesertaan BP Jamsostek kepada Kepala SMA Negeri 14 Kota Bekasi Dedi Suryadi (kiri). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bekasi Kota terus memperluas jangkauan kepesertaan ke semua lapisan masyarakat dan pekerja, termasuk kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN di lingkungan Kota Bekasi.

Pasalnya, tenaga pendidik memiliki risiko kecelakaan kerja yang sama dengan pekerja lain. Karena itu, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota Kunto Wibowo dalam pertemuan yang sudah diselenggarakan sebelumnya dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kota Bekasi, belum lama ini menyampaikan, bahwa seluruh tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN di Kota Bekasi mendapatkan hak yang sama seperti seluruh tenaga kerja yaitu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada Kamis (17/12), kurang lebih 50 tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN di lingkungan SMA Negeri 14 Kota Bekasi resmi terdaftar dalam program jaminan sosial tersebut.

Kepala SMA Negeri 14 Kota Bekasi Dedi Suryadi menyampaikan, bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan untuk seluruh tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN di lingkungan Kota Bekasi, agar para pekerja tetap terlindungi dalam program kecelakaan kerja, kematian dan mendapatkan tabungan untuk di hari tuanya nanti.

“Di setiap sekolah, baik SMA Negeri maupun SMK Negeri jumlah tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN di Kota Bekasi masih banyak, ada kurang lebih ada 600 tenaga kerja non-ASN. Harapannya, baik SMA Negeri maupun SMK Negeri dapat segera mendaftarkan seluruh tenaga kerja non-ASN nya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Agar bekerja aman, tenang dan terlindungi.” kata Dedi.

Lebih lanjut, BP Jamsostek Bekasi Kota akan terus melakukan sosialisasi ke SMAN dan SMKN se-Kota Bekasi agar sekolah mengetahui detail hak dan kewajiban penyelengara sekolah kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan terkait ketenagakerjaan. (oke)