Berita Bekasi Nomor Satu

Tok! Perda ATHB Disahkan, Pelanggar Individu Denda Rp100 Ribu, Korporasi Rp50 Juta

SEGEL-CAFE
DISEGEL : Petugas gabungan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 dan Satpol PP melakukan penyegelan Kafe Broker di Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/ RADAR BEKASI
SEGEL-CAFE
DISEGEL : Petugas gabungan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 dan Satpol PP melakukan penyegelan Kafe Broker di Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/ RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI- DPRD Kota Bekasi akhirnya resmi mengesahkan Peraturan Daerah Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam rapat Paripurna, Rabu (23/12/2020) malam lalu. Pelanggar perda ini dikenakan sanksi Rp100 ribu untuk individu dan Rp50 juta untuk pelanggar korporasi.

Pengesahan perda ini bersama dengan 12 perda lainnya. Diantaranya, Perda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 10 Tahun 201  Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Perda Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Patriot, Perda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bekasi No 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan pada Perangkat Daerah, dan terakhir Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2019 Rencana Pembangunan Jangka Menengah.

“Ya Alhamdulillah, semalam kami telah selesai menggelar Paripurna. Ada enam Raperda yang disahkan menjadi Perda, salah satunya Perda ATHB,” kata Ketua Pansus 12 Haeri Parani, Kamis (24/12/2020).

Haeri menjelaskan, ada beberapa poin yang perlu disampaikan terkait Perda ATHB ini. Pertama, sebelum Paripurna ini pihaknya dari Pansus 12 menyampaikan di Rapat Bamus dan ketua dewan hasil fasilitas dari Gubernur, antara lain soal judul agar disesuaikan dengan nama Propinsi, ‘Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)’.

“Tapi, hal ini diputuskan kita tetap pakai nama ATHB dan ini Gubernur pun tak masalah. Yang jelas pada prinsipnya sama, dan kenapa kita tetap pakai yang ada karena sudah familiar di masyarakat kota Bekasi,” jelasnya.

Lebih jauh, diungkapkan Haeri, poin lain dari hasil fasilitas Gubernur ini, soal sanksi denda yang awalnya itu Rp200 ribu diputuskan hanya Rp100ribu untuk individu, kemudian korporasi tetap maksimal Rp50 juta bila langgar protokol kesehatan (Prokes).

Tapi, prinsipnya dia menegaskan, dalam pelaksanaan nanti pihaknya sangat wanti-wanti kepada Satpol PP agar tak sembarangan berikan sanksi denda ke masyarakat, akan tetapi tetap mengedepankan terkait edukasi dan sosialisasi. Kalaupun harus beri sanksi itu, berikan sanksi sosial bukan denda.

“Saya selaku ketua Pansus 12 akan memonitor pelaksanaan penegakan Perda ini. Dan kami pun wanti-wanti sekali satpol PP, agar jangan main-main asal kasih sanksi denda pada masyarakat,” tegasnya.

“Jadi, misalnya ditemukan ada yang nggak pakai masker itu jangan main kasih denda saja, tetap beri sanksi sosial, entah nyapu jalan, dan lain-lain. Sehingga, ini cuma jadi acuan dasar masyarakat dalam kehidupan di masa ATHB, dan sebagai bagian untuk masyarakat agar patuh pada Prokes. Dan kalau sampai ada yang coba-coba dari Satpol main berikan sanksi denda, siap-siap dipecat dari pekerjaannya,” imbuhnya.

Haeri menambahkan, adanya Perda ini di Kota Bekasi pun perlu supaya disosialisasikan ke masyarakat. Ini bertujuan, agar siapapun bisa lebih patuh dan taat dengan Promes. Dan apabila melanggar, maka dari Perda ini siap-siap dapat sanksi.

“Harapan kami ini disosialisasikan, agar siapa pun tahu kalau di Kota Bekasi ada Perda ATHB. Dan bagi yang langgar Prokes akan diberikan sanksi, jadi jangan coba-coba berani melanggar itu,” pungkasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin