RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan kebijakan mengalihkan formasi guru CPNS ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilakukan guna memenuhi ketentuan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dikatakan hanya ada dua skema pegawai yang diakui, yakni PNS dan PPPK. Sejalan dengan lengkapnya regulasi mengenai PPPK, pemerintah pun mulai tahun ini mengurangi persentase jumlah PNS. Di antaranya jabatan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, serta tenaga teknis lainnya.
Jabatan guru mendapatkan formasi PPPK yang sangat besar, yaitu sebanyak satu juta orang karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan guru. “Sebenarnya ada 147 jabatan fungsional yang akan dialihkan menjadi PPPK. Di antaranya, guru, dokter, perawat, bidan, dosen, peneliti, dan lainnya,” terang Bima Haria dalam konferensi pers daring, Selasa (5/1/2021).
Walaupun demikian, kata Bima, ada posisi tertentu yang akan tetap diisi PNS tak terkecuali formasi guru. Pemerintah masih tetap akan merekrut guru CPNS secara terbatas. Artinya tidak semua formasi guru dibuka. Yang dibuka hanya formasi guru manajerial.
“Rekrutmen guru CPNS akan dibuka tetapi terbatas dan itu hanya untuk posisi guru manajerial,” ungkap Bima.
Apa saja guru manajerial itu? Bima Haria seperti dilansir JPNN.com mengungkapkan, seperti kepala sekolah dan pengawas. Jabatan itu akan diisi PNS. Begitu juga dosen, tidak semua dialihkan ke PPPK tetapi jabatan manajerial tetap diisi PNS. Di dalam UU ASN, PNS menduduki jabatan struktural yang menyangkut kebijakan. Begitu juga hal-hal yang berkaitan dengan rahasia negara harus diisi PNS.
“Karena posisi PNS mengisi jabatan struktural yang strategis, makanya untuk rekrutmennya diperketat,” ujar Bima.
Dia mencontohkan guru manajerial, persyaratannya akan lebih sulit karena dipersiapkan untuk jabatan manajerial. Perubahan ini, sesuai dengan amanat PP Manajemen PNS di mana, PNS harus profesional.
Dia menambahkan, pengaturan soal jabatan apa saja yang diisi PPPK ada di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020. Di situ tercantum 147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK.
Bahkan di dalam PP Manajemen PPPK, PPPK bisa juga mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT). “Ke depan posisi PNS itu akan lebih sedikit dibandingkan PPPK. PNS hanya untuk jabatan struktural yang menyangkut kebijakan dan kerahasiaan negara. Kalau di negara lain persentase PNS 30 persen, sedangkan PPPK 70 persen,” pungkas Bima Haria Wibisana. (jpnn)