
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi kembali melakukan penyegelan terhadap usaha kepariwisataan sektor Tempat Hiburan Malam (THM).
Kali ini, Pemkab Bekasi mengancam bakal menutup permanen tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19.
Seluruh petugas kewilayahan, baik kecamatan maupun kepolisian sektor dan komando rayon militer, diterjunkan untuk mengawasi para pengusaha yang membandel.
Setidaknya, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, telah menyegel 18 THM di beberapa lokasi yang melanggar.
“Kami tidak segan-segan untuk menutup lokasi mana saja yang dinilai melanggar prokes. Dan kami juga tidak main-main soal ini,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, usai memimpin penyegelan THM di wilayah Kalimalang, Tambun Selatan.
Penyegelan THM tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja bersama Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan dan Komandan Kodim Kabupaten Bekasi, Letkol Kavaleri Tofan Tri Anggoro.
Alasan THM itu disegel, karena melanggar prokes di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Jadi, walaupun sudah disosialisasikan adanya kebijakan PPKM, dan termasuk penertiban, tapi masih ada saja yang tetap membandel,” sesal Eka.
Lanjutnya, penutupan sementara atau penyegelan THM, tidak hanya dilakukan di tempat tersebut, namun juga di seluruh tempat hiburan lain yang melanggar prokes.
”Kami mengutamakan keselamatan warga terkait dengan penanganan Covid-19. Kalau ada yang melanggar lagi, kami pastikan untuk ditutup,” tegas Eka.
Dia berharap, di masa adanya kebijakan PPKM terhitung sejak 11-25 Januari 2021, seluruh pelaku usaha dan elemen masyarakat ikuti aturan. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid -19 di Kabupaten Bekasi.
“Karena kebijakan pemerintah ini tidak diindahkan oleh pengusaha THM. Dan ini berlaku bukan hanya saja untuk Kartika Diskotik saja, tapi bagi yang lain-nya juga kami akan bertindak tegas,” beber Eka.
Dijelaskan Eka, roda pembangunan dan ekonomi di Kabupaten Bekasi, memang harus terus berjalan. Tetapi, semua pihak harus mematuhi prokes Covid-19.
“Semua pihak harus tetap mematuhi prokes, dan mengutamakan keselamatan warga terkait dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Sementara Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra menambahkan, pihaknya juga memantau tempat lain untuk mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
”Kami tetap awasi secara ketat untuk pencegahan. Jangan sampai ada kerumunan dulu baru dibubarkan,” ucap Hendra.
Sedangkan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Budi Setiadi menyampaikan, penutupan lokasi usaha THM masih terus dilakukan. Bahkan, terbaru ada 18 titik yang menjadi sasaran penutupan, karena kuat dugaan melakukan pelanggaran prokes.
“Kami sudah lakukan penutupan terhadap 18 titik THM yang ada diskotiknya di wilayah Kabupaten Bekasi. Ada dua lokasi, diantaranya di daerah Lippo Cikarang dan Kalimalang,” tandas Budi. (and)











