Berita Bekasi Nomor Satu

Razia Prokes, 126 Orang Tanpa Masker Disanksi Sosial

Pelanggar protokol kesehatan di Bekasi Timur disanksi menyapu.
Pelanggar protokol kesehatan di Bekasi Timur disanksi menyapu.

RADARBEKASI.ID, BEKASI- Operasi non yustisi Satpol PP Kota Bekasi guna menegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiga kecamatan, menemukan ratusan orang melanggar protokol kesehatan.

Sebanyak 126 orang terjaring razia tanpa masker saat operasi tersebut dilakukan di Bekasi Timur, Bekasi Utara dan Medansatria.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, operasi non-yustisi ini dilakukan jajarannya guna memberi sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, terkait aturan protokol kesehatan yang mesti diterapkan di kehidupan sehari-hari dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19,
sekaligus berkaitan tentang sanksi berdasarkan Perda ATHB yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

“Untuk kegiatan operasi non-yustisi ini kita laksanakan dengan lakukan razia di jalan-jalan umum, dan bagi warga yang kedapatan melanggar kita beri sanksi sosial, dan dibina agar tak mengulangi perbuatannya lagi, serta didata identitasnya,” kata Abi kepada Radar Bekasi, Minggu (17/1/2021).

Abi menjelaskan, berdasarkan hasil giat operasi non-yustisi yang digelar sejak Kamis (14/1/2021) lalu, diawali di Kecamatan Bekasi Timur.

Petugas total berhasil menjaring, sebanyak 80 orang yang didapati tak gunakan masker, terdiri para pejalan kaki dan pengedara motor maupun mobil.

“Jadi, dihari pertama kita di wilayah Bekasi Timur dari total pelanggaran itu terdiri dari pejalan kaki empat orang, pengendara motor 51 orang dan mobil 25 orang. Mereka semua kita beri sanksi sosial untuk lakukan K3 di wilayah tersebut,” jelas Abi.

Lanjut Abi, setelah kegiatan di sana petugas pun berlanjut melakukan operasi non yustisi di hari berikutnya di wilayah lain, yakni Bekasi Utara dan Medansatria.

Di Bekasi Utara, sambung Abi, sebanyak 31 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Antara lain, 20 pengendara motor dan 11 pengendara mobil.

“Di wilayah ini kita tak dapati warga atau pejalan kaki yang melanggar. Begitu juga di Medansatria, dapati hanya 15 pelanggar yang terdiri dari 9 pengendara motor dan 6 mobil,” ungkapnya.

Abi menegaskan, kegiatan ini akan terus berlanjut secara bergilir pada setiap kecamatan di Kota Bekasi. Dan rencananya, Senin (18/1/2021) esok, pihaknya juga akan turut menggelar operasi non yustisi bersama para pihak terkait, dimana nanti kegiatan akan dilakukan proses sidang ditempat.

“Non-yustisi tetap digelar, tapi kita juga rencananya besok Senin akan menggelar operasi non yustisi juga di Terminal Bekasi, dan kita bersama dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Untuk kegiatan besok itu, pelanggaran langsung menjalani sidang ditempat oleh pihak terkait,” tegasnya. (mhf)