RADARBEKASI.ID, BEKASI-Aparat gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI-Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi menggelar giat operasi yustisi dan non yustisi di Terminal Induk Kota Bekasi, Senin (18/1/2021).
Kegiatan digelar dalam rangka penindakan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Kota Bekasi No. 556/33/SET. Covid-19, dan Perda No. 15 Tahun 2020, tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi.
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, penindakan terhadap pelanggar prokes di area Terminal Kota Bekasi digelar dengan giat operasi Yustisi dan non Yustisi.
Hasil kegiatan operasi non yustisi ini, total 10 pelanggar 6 pengendara motor dan 4 pengendara mobil. Sementara untuk operasi Yustisi dengan diberi sanksi denda dengan unsur tipiring sebanyak 35 orang.
“Untuk pelanggar non yustisi diberi sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum di Terminal Kota Bekasi, sedangkan di operasi yustisi pelanggar langsung jalankan sidang di tempat dan dikenai sanksi denda administratif yang besarannya telah ditentukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi,” kata Abi, Senin (18/1/2021).
Abi mengungkapkan, pelaksanaan giat operasi ini dilakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker di area lingkungan Terminal Kota Bekasi.
Hal ini bertujuan, untuk memutus mata rantai Covid-19. Selain itu juga sebagai edukasi dan sosialisasi ke masyarakat, agar menjalani prokes 4 M, informasi terkait Perda ATHB.
“Kegiatan ini tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi, dan untuk sanksi denda juga ditentukan hakim bukanlah sanksi maksimal,” ucapnya.
Lebih jauh, diakui Abi, kegiatan yang digelar akan dilakukan secara terus-menerus dengan lokasi berbeda di wilayah Kota Bekasi demi menjaga dan mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bekasi, dan terutama sampai berakhirnya PPKM yang menjadi program Kota Bekasi. (mhf)