Berita Bekasi Nomor Satu

Bekasi Dikepung Sampah

Illustrasi Sampah : Alat berat menata tumpukkan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nafas pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi tersengal-sengal mengatasi penanganan sampah, akibatnya muncul tempat sampah ilegal. Kemunculan sampah ilegal ini bertahan hingga puluhan tahun, tumpukan sampah bertambah seiring pesatnya pembangunan, alhasil optimisme pemerintah untuk mengatasi tumpukan sampah liar redup ditengah kompleksnya permasalahan yang terlanjur terjadi.

Selain itu juga, ratusan ton sampah tidak terangkut setiap hari nya. Catatan Radar Bekasi, di Kota Bekasi setiap harinya 900 ton sampak tidak terangkut. Sementara di Kabupaten Bekasi dari 2000 ton sampah setiap hari, hanya 600 ton sampah yang terangkut ke TPA Burangkeng. Kondisi ini lah menjadi salah satu penyebab munculnya tempat pembuangan sampah liar.

Misalnya seperti tumpukan sampah liar di Kampung Caman, RT 05/06, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Lokasinya berada di balik barisan pepohonan jika dilihat dari Jalan Akses Tol Kalimalang, tepat berada disamping ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Catatan status laham seluas 22 hektar dibalik barisan pohon rindang ini merupakan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, sebelumnya adalah aset milik PT Albaraya yang disita pada masa lampau, informasi yang dihimpun lahan tersebut disita tahun 1994. Sekolah pada tanggal 25 Januari 2020 lalu, Radar Bekasi menjumpai tumpukan sampah dalam jumlah kecil di tepi Jalan Akses Tol Kalimalang, setelah didekati, nampak hamparan sampah menumpuk di bagian dalam, nampak dari kejauhan lingkungan permukiman semi permanen berdiri.

Saat ini Pemerintah Kota Bekasi melalui petugasnya di lapangan tengah menjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi warga yang menjaring sampah sembarangan di area tersebut. Usaha dewasa ini membuahkan hasil, beberapa pembuang sampah terjaring.

Hasil penelusuran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, tempat ini telah menjadi tempat pembuangan sampai sejak puluhan tahun yang lalu, bahkan sebelum Kota Bekasi menjadi daerah otonomi, wilayahnya masih tergabung dalam wilayah Kabupaten Bekasi. Maka tidak heran sampah terhampar luar, bahkan DLH mengaku tidak bisa memperkirakan luas hamparan sampah beserta volumenya.

“Setelah kita telusuri itu sudah terjadi sejak tahun 90an, sudah ada lokasi pembuangan itu. Makanya sampah itu numpuk bukan sehari dua hari, sudah puluhan tahun,” kata Kepala DLH Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Rabu (3/2).

Usia lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah ini akhirnya mengundang pemulung, setidaknya ada lebih dari 250 bangunan liar di area tersebut. Yayan menyampaikan para pemulung yang tinggal di lokasi tersebut sehari-hari memilah sampah bernilai ekonomis, sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dibuang begitu saja di lokasi yang sama.

Sementara ini, yang bisa dilakukan hanya mengangkut sampah menggunakan kendaraan berukuran kecil, akses menuju area tumpukan sampah disebut menjadi persoalan sulitnya pengangkutan sampah. Menggunakan kendaraan berukuran kecil saja, pihaknya musti berhati-hati, lantaran tida semua dataran sampah ini bagian bawahnya dipadati oleh tanah yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan lancar.

“Karena tumpukan disitu itu tumpukan sampah, bukan tanah. Waduh (Ketinggian dan volume sampah), karena di tumpuk-tumpuk mungkin, jadi kita engga tahu dulunya seperti apa didalamnya, karena itu sudah tinggi banget,” tambahnya.

Pembersihan lokasi sampah disebut oleh Yayan sedang dilakukan sejak 10 hari yang lalu, puluhan petugas diterjunkan ke lapangan untuk mengangkut sampah secara manual. Pengangkatan dalam jumlah besar harus menunggu pinjaman alat berat dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), tumpukan sampah diprediksi tidak akan terselesaikan jika terus dilakukan manual.

Dalam OTT yang dilakukan dewasa ini kepada pembuang sampah, beberpaa diantaranya bahkan warga DKI Jakarta, Sekitar 7 orang dijaring petugas. Jika kedapatan masih melakukan hal yang sama, pihaknya akan memproses hukum warga yang terjaring dengan ancaman Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kemarin itu KTPnya diambil, kita kasih surat pernyataan dulu agar tidak buang sampah lagi, kalau misalkan ketahuan buang sampah lagi ya kita kasih tindakan Tipiring,” tukasnya.

Lokasi ini bisa saja dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) bagi warga sekitar sebelum diangkut ke TPST Sumur Batu, hanya saja diperlukan izin dari Kemenkeu sebagai pemilik aset. Belum ada jawaban dari surat yang diajukan untuk pemanfaatan lahan tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku telah mengirimkan surat kepada Kemenkeu satu tahun yang lalu. Ia mengakui ada keteledoran sehingga sampah menumpuk dan sulit untuk dibersihkan menggunakan armada pengangkut sampah yang dimiliki.”Tapi ini belum ada kebijakan yang memberikan (izin pemanfaatan lahan sebagai TPSS),” katanya.

Ia menyatakan kesediaan Pemerintah Kota Bekasi untuk menyediakan sarana prasarana sebagai lokasi TPSS di lokasi. Namun, sampai saat ini belum bisa dilakukan lantaran belum mendapatkan izin dari Kemenkeu.Termasuk dengan permukiman ilegal di lokasi juga akan ditertibkan.

Kondisi serupa juta terjadi di Kabupaten Bekasi. Tumbukan sampah menggunung di sepanjang Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.Dari informasi yang Radar Bekasi dapatkan, lokasi itu memang sengaja di jadikan tempat pembuangan sampah liar. Setiap harinya puluhan hingga ratusan mobil yang membawa sampah dateng ke tempat pembuangan sampah liar ini. Rata-rata sampah itu berasal dari pasar dan lainnya.

Pantauan dilokasi, mobil losbak berukuran kecil tidak ada henti masuk ke lokasi pembuangan sampah liar ini. Kemudian setibanya dilokasi, penjaga di tempat pembuangan sampah liar ini meminta uang kepada supir sebesar Rp 20 ribu.

Keterangan salah satu pemulung yang namanya enggan disebutkan, berinisial D. Aktivitas pembuangan sampah sudah berjalan sekitar satu tahun setengah. Sebelumnya, lokasi pembuangan sampah bukan di tempat ini, namun masih disekitaran Kali CBL. Menurutnya, sampah yang dibuang ke tempat ini dari pasar dan rumah tangga.”Kebanyakan sampah pasar, dan rumah tangga,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (3/1).

Dirinya mengaku, tidak ada pengolahan sampah yang dilakukan di tempat pembuangan sampah liar ini. Pasalnya, sampah yang ada hanya dilakukan penumpukan saja. Hanya saja, dirinya bersama rekan-rekannya setiap hari melakukan pemilihan sampah yang masih layak, untuk jual kembali.

Kata dia, sampah yang diambil seperti butul pelatsik. Setiap harinya sampah itu langsung dijual, mengingat dilokasi ada pengepulnnya. Untuk jumlah pemulung di tempat ini sebanyak 100 orang. Biasanya, penghasilan para pemulung tergantung banyaknya sampah yang dateng, rata-rata bisa dapat Rp 70 ribu perharinya.

“Kalau penghasilan kita (pemulung) tergantung banyaknya mobil sampah yang dateng. Perharinya rata-rata puluhan hingga ratusa mobil yang masuk,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Tambun Selatan, Juanepi mengaku sudah menyampaikan itu pada saat Musrenbang, yang dihadiri oleh perwakilan Bapeda dan intansi lainnya, agar dilakukan penataan. Dia juga menyarankan untuk menanyakan ke ke beberapa intansi lainnya, seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), termasuk Satpol PP.

“Tanahnya ini milik BBWS. Kemudian LH yang bertanggung jawab soal pengelolahan sampah, dan terkahir Satpol PP, kaitan pembuangan sampah liar, kan ada Perdanya,” ucapnya.

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bekasi Khoirul Hamid mengaku, masalah ini harus diselesaikan bersama,”Perlu ada penegakan hukum untuk penertiban adanya pembuangan sampah di sana (Desa Sumberjaya), “kata Hamid.

Ia menuturkan ada pihak lain yang melakukan pembuangan, padahal lokasi tersebut bukan sebagai tempat pembuangan sampah. Namun Hamid enggan memberikan informasi terkait siapa yang melakukan pembuangan, sehingga terjadi tumpukan sampah sekitar puluhan hektar.

“Jadi kami tidak ingin terjadinya hal-hal tidak diinginkan apabila penertiban hanya dilakukan dinas lingkungan hidup, “ujatnya.

Sementara itu Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPDT) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Sumardi menuturkan masalah sampah sudah bersurat kepada pimpinan. “Kami sudah lakukan rapat koordinasi dengan pihak kecamatan, dan TNI Polri. Jadi memang harus bersama, sebab untuk menghindari terjadinya hal hal tidak baik, “katanya.

Sumardi mengakui ada yang melakukan pembunangan. Namun lahan yang merupakan milik Perusahaan Jasa Tirta (PJT) itu tidak diperuntukkan sebagai penampungan sampah. “Rencana kalau sudah ada rapat koordinasi, akan dilakukan pengangkutan lalu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, “ucapnya. (sur/pra/and)