RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPD Golkar Kabupaten Bekasi mulai melakukan langkah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Kardin, yang meninggal dunia belum lama ini.
“Per hari ini, kita (Golkar) mau melayangkan surat ke DPRD, untuk meminta proses PAW,” ujar Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas, kepada Radar Bekasi.
Menurutnya, setelah berkirim surat ke DPRD, proses bisa segera dilakukan. Pasalnya, DPRD akan berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta persyaratan admistrasi, salah satunya melihat hasil pleno KPU terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2019.
Kemudian setelah itu, DPRD akan kembali berkirim surat ke Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, melalui Bupati Bekasi untuk meminta persetujuan proses PAW ini. Dalam hal ini dirinya menegaskan, partainya akan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.
“Prosesnya tetap mengacu kepada peraturan yang ada. Kita melayangkan surat ke DPRD, selanjutnya mengikuti prosedur yang ada,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Ade ini menuturkan, untuk melakukan proses PAW ini, pihaknya sudah meminta arahan kepada DPD Golkar Jawa Barat. Kemudian arahannya, tidak ada proses yang perlu dilakukan ke Jawa Barat, cukup berkirim surat ke DPP Partai untuk meminta persetujuan nama yang diusulkan.
“Kita cukup bersurat ke DPP Partai untuk meminta persetujuan anggota yang diusulkan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh menuturkan, surat PAW anggota DPRD dari Fraksi Golkar belum diterima oleh DPRD hingga saat ini. Menurutnya, apabila suratnya sudah diterima, DPRD akan melakukan Rapat Pimpinan (Rapim).
“Belum ada suratnya, nanti kalau sudah diterima kita akan mengajukan melalui Rapim,” tuturnya.
Kemudian kata Nuh, DPRD juga akan memastikan atau klarifikasi mengenai surat tersebut, kepada partai yang bersangkutan. Lalu, akan melibatkan KPU, untuk memastikan nomor urut selanjutnya siapa.
“Nanti harus ada pernyataan dari DPD yang bersangkutan, semacam klarifikasi. Kita juga akan melibatkan KPU untuk memastikan nomor urut selanjutnya. Kalau PAW itu, nanti harus ada pernyataan dari DPD yang bersangkutan, nanti juga akan ada tes keabsahan benar enggak surat itu. Semacam klarifikasi. Nanti kita akan meminta surat dari KPU,” jelasnya. (pra)