
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, akan menghadirkan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, terkai pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM-TB) yang saat ini dimiliki Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Di mana saat ini, hasil perhitungan aset oleh BPKP Jawa Barat, disepakati Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus membayarkan biaya kompensasi sebesar Rp 155 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, agar aset PDAM-TB yang berada di Kota Bekasi dapat dikuasai Pemkot Bekasi.
“Kami berencana untuk menghadirkan BPKP terkait munculnya biaya kompensasi sebesar Rp 155 miliar yang akan diterima Pemkab Bekasi dari Pemkot Bekasi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, Rabu (10/2).
Menurut dia, angka tersebut selalu menurun dari pembahasan awal. Sehingga perlu diketahui bersama untuk dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, lanjut Ani, perlu diketahui, jika proses pemisahan aset PDAM-TB telah memasuki tahap akhir, yakni menunggu persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Sebetulnya, PDAM-TB itu proses pemisahan-nya sudah lama, dan memang harusnya sudah selesai. Namun masalahnya, tinggal membicarakan kompensasi, ada delapan bidang PDAM-TB yang diserahkan ke Kota Bekasi dengan kompensasinya. Hanya tinggal persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi saja, sebab DPRD Kota Bekasi telah menyetujui,” terang Ani.
Kata dia, semua pihak telah bersepakat agar pemisahan aset PDAM-TB dapat segera dirampungkan, agar Kabupaten Bekasi sebagai pemilik tunggal PDAM-TB dapat fokus dalam meningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami (DPRD,Red) semua sudah sepakat, agar pemisahan aset PDAM-TB bisa segera diselesaikan. Kalau sudah ada pemisahan, kami bisa bicara masalah pekerjaan rumah PDAM-TB. Baik dari penyertaan modal, peningkatan kualitas, sampai soal SDM-nya. Saya maunya jangan dilama-lamain lagi, karena Kota Bekasi sudah selesai,” tegas Ani. (and)











