RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah partai politik di Kabupaten Bekasi berbeda pandangan mengenai revisi undang-undang pemilu yang kini masih dalam pembahasan di DPR RI. Sebagain parpol menilai undang-undang tersebut perlu di revisi, namun lainnya menganggap tidak perlu direvisi.
Ketua DPD Gelora Kabupaten Bekasi, Nur Cholis menilai, revisi undang-undang pemilu tidak perlu dilakukan. Alasannya, karena undang-undang tersebut belum dilaksanakan. Artinya, untuk saat ini belum bisa disimpulkan, pelaksanannya efektip atau tidak, karena belum dilakukan (dijalankan).
“Untuk revisi undang-undang sepertinya tidak perlu, karena belum dipakai (digunakan), masa sudah mau direvisi. Jadi tetap kita ikut pelaksanaan pemilu serentak di 2024,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (17/2).
Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi, Rohim Mintrareja mengatakan, evaluasi undang-undang pemilu awalnya kesepakatan seluruh partai politik, bahwa harus ada evaluasi maupun perbaikan-perbaikan. Sehingga, di masukan ke dalam Prolegnas.
Hanya saja, kata Rohim, setelah di masukan ke dalam Prolegnas, tiba-tiba partai Presiden, Joko Widodo, pemilu tetap dilaksanakan secara serentak di tahun 2024. Artinya, tidak perlu ada revisi. Oleh karena itu, Nasdem sebagai partai koalisi, harus mengikuti. “Sekarang Nasdem ikut koalisi. Karena Jokowi ini maunya pemilu di tahun 2024, jadi partai pengusung harus mengikuti,” ucapnya.
Kendati demikian, Mantan Wakil Bupati Bekasi ini mengaku, sebenarnya revisi undang-undang perlu dilakukan, karena walaupun tidak berbarengan pelaksanannya, tapi pada tahun 2024 mendatang, semua sudah masuk tahapan-tahapan, bagaimana nanti untuk gugatan-gugatan.
“Kalau menurut saya perlu, walaupun tidak berbarengan pelaksanannya di tahun 2024. Karena belum lagi ngadepin gugatan-gugatan, nanti di Pileg pasti banyak gugatan di internal partai masing-masing,” tuturnya
Menyikapi itu, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bekasi, Romli HM mengatakan, revis undang-undang pemilu sangat perlu dilakukan. Hal itu berdasarkan pelaksanaan pemilu pada tahun 2019 lalu. Dimana, banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia, karena kelelahan.”Saya melihatnya undang-undang pemilu ini perlu direvisi, karena dari pengalaman Pemilu 2019 kemarin. Apa lagi disatukan lagi sama Pilkada dan lain-lainnya,” ungkapnya.
Dirinya menilai, di dalam undang-undang pemilu yang kini sedang dibahas, untuk pelaksanannya memang tidak berbarengan di tahun 2024 mendatang. Walaupun begitu dirinya menyakini, tidak akan efektip, karena masyarakat dalam satu tahun itu hanya memikirkan politik saja.
“Saya tidak bisa membayangkan. Walaupun waktunya tidak bersamaan, tapi dalam satu tahun itu pikiran masyarakat tidak kemana-mana, di pemilu terus. Kalau saya setuju dikembalikan ke semula saja,” ucapnya. (pra)