RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat diharapkan segera melahirkan Perda tentang Pondok Pesantren. Perda tersebut akan menjadi penting sekaligus landasan untuk memberdayakan pondok pesantren baik secara ekonomi maupun sarana dan prasarananya.
Menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini merupakan aturan turunan dari amanat UU Pondok Pesantren No.18 tahun 2019.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Jabar Majid. Menurutnya, tujuan utama penetapan Perda ini untuk mengatur bagaimana pemerintah daerah mempunyai kewajiban memberikan bantuan kepada pesantren-pesantren, baik secara ekonomi maupun sarana dan prasarananya.
“Perda ini sudah ditetapkan. Dengan adanya Perda itu pemerintah daerah provinsi berupaya untuk bisa memberikan pemberdayaan terhadap pesantren,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (24/2/2021).
Dia menjelaskan, Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pesantren nomor 18 tahun 2019. Dimana disebutkan, pemerintah daerah punya kewajiban turut andil memberikan pengembangan dan pemberdayaan terhadap pesantren. Dengan begitu, pesantren bisa mengembangkan sisi-sisi ekonomi, yang bisa dikembangkan secara bersama-sama.
“Perda itu membuat rinciannya, apa saja yang akan diberikan oleh pemerintah, termasuk bentuk bantuannya seperti apa,” tutur anggota DPRD dari Dapil 9 Kabupaten Bekasi ini.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, agar pemerintah di tingkat daerah di kabupaten maupun kota wilayah Jawa Barat dapat membuat perda serupa tentang pesantren. Sehingga, ada perhatian yang akan diberikan terhadap pesantren. Walaupun, selama ini sudah ada perhatian, tapi tidak ada nomenklaturnya di APBD.
“Kita berharap di tingkat kabupaten maupun kota, bisa membuat Perda soal pesantren. Dengan perda tersebut pemerintah daerah punya nomenklatur di APBD untuk memberikan bantuan pemberdayaan terhadap pesantren,” tandasnya. (pra)