Berita Bekasi Nomor Satu

Satgas Belum Terima Laporan Vaksinasi Gotong-Royong

SIAPKAN VAKSIN: Tenaga kesehatan meyiapkan vaksin Covid—19 untuk disuntikkan ke penerima vaksinasi, di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI
SIAPKAN VAKSIN: Tenaga kesehatan meyiapkan vaksin Covid—19 untuk disuntikkan ke penerima vaksinasi, di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, belum menerima laporan perihal perusahaan yang sudah mendaftar untuk melakukan vaksinasi gotong-royong.

Walaupun Apindo Kabupaten Bekasi menyatakan, ratusan perusahan sudah mulai mendaftar untuk menerima vaksinasi gotong-royong

“Sampai sekarang belum ada informasi maupun permintaan dari perusahaan yang mau menggunakan vaksinasi gotong-royong,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah kepada Radar Bekasi.

Untuk diketahui, Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo menyampaikan, sejauh ini ratusan perusahaan sudah mendaftar untuk mendapat vaksinasi gotong royong melalui sistem yang sudah disediakan. Di mana, perusahaan yang mendaftar dari berbagai sektor, terus berupaya agar bisa lebih dulu divaksin.

Menurutnya, vaksinasi gotong royong ini tanggung jawab dari perusahaan yang ditujukan bagi setiap karyawan. Artinya, karyawan yang divaksin gratis, karena yang menanggung adalah perusahaan. Kemudian untuk sekarang, informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada sekitar tujuh ribu perusahaan yang sudah mendaftar se-Indonesia.

Namun, kata Alamsyah, untuk di Kabupaten Bekasi, belum ada informasi maupun permintaan terkait dengan vaksin gotong royong. Padahal, perusahaan perlu memberikan tembusan itu kepada Satgas maupun Dinkes Kabupaten Bekasi. Sebab, untuk pelayanan vaksinasi harus melalui rumah sakit, puskesmas atau klinik yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Seharusnya ada surat tembuskan ke Satgas Covid-19 atau Dinkes Kabupaten Bekasi, karena pelayanan vaksinasi bukan di Kemenkes, tapi di tempat pelayanan kesehatan,” terang Alamsyah.

Lanjutnya, vaksin gotong royong ini memang harus segera dilakukan, tujuan-nya untuk mempercepat cankupan vaksinasi. Walaupun memang, vaksinasi ini bukan satu-satunya untuk menangani pandemi, akan tetapi itu salah satu alternatif.

“Menurut saya, vaksin gotong royong ini memang harus segera diberikan ke masyarakat,” harapnya.

Pria yang juga sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ini menegaskan, perusahaan tidak bisa menolak vaksinasi gotong royong, mengingat sudah diatur di Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes).

“Jadi, vaksin gotong royong ini sudah diatur di Perpes dan Permenkes. Bahkan, di Permenkes 10 tahun 2021, ada sanksinya, mulai dari teguran sampai denda,” beber Alamsyah. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin