Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kasus Pemerkosaan Gadis Disabilitas Berlanjut

Edukasi
ILUSTRASI: Wanita dan Anak

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Laporan kepolisian atas pemerkosaan di Polres Metro Bekasi Kota masih berlanjut, biro hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bertekat mengawal peristiwa memilukan yang dialami oleh perempuan disabilitas sensori untuk mendapatkan keadilan.

Sebelumnya, kuasa hukum dan orang tua korban mengaku, keluarga menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan peristiwa yang dialami anaknya NS (20) secara kekeluargaan.

Pihak korban memutuskan untuk mencabut surat pernyataan tersebut setelah mendengar langsung dari NS perihal peristiwa yang menimpanya. Keluarga semakin tersayat hatinya setelah melihat hasil visum korban.

Kuasa hukum korban, Selamet Minanto menilai surat pernyataan yang ditandatangani oleh ayah korban tidak mempengaruhi unsur pidana yang dilakukan oleh S (39).

“Jadi surat pernyataan yang dibuat tanpa proses penjelasan, tanpa menceritakan maksud dan tujuan, tidak menghilangkan unsur pidananya,” tegasnya di halaman kantor Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/3).

Ayah korban kepada kuasa hukum mengaku menyesal telah menandatangani surat pernyataan tersebut setelah mendengar langsung pengakuan anaknya. Lebih lanjut, keluarga menandatangani surat pernyataan tersebut dijelaskan dalam keadaan tertekan dan panik lantaran sejumlah orang termasuk RT dan POKDAR wilayah setempat mendatangi rumah untuk menyampaikan kabar mengenai keberadaan NS.

Pagi harinya, setelah NS sepenuhnya sadar dan bercerita, barulah keluarga mengetahui apa yang terjadi. Untuk itu keluarga korban mencabut surat keterangan berisi penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

“Engga ada orang tua yang mau damai kalau kondisi anaknya yang disabilitas diperkosa dan dilakukan kekerasan secara fisik. Tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini,” tambahnya.

Hasil visum, ditemukan kekerasan fisik di pinggul, leher, serta bukti tindakan tidak senonoh dilakukan di bagian payudara. Saat ini korban dalam keadaan trauma, korban tidak lagi riang seperti biasanya, bahkan cenderung dihantui rasa ketakutan.

Pemilihan psikis korban kini ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi. Korban telah dipertemukan dengan psikolog. “Jadi kami akan terus mengawal proses hukum ini biar polisi sungguh-sungguh mengusut kasus ini,” papar kuasa hukum korban lainnya, Herli.

Kemarin, sejumlah saksi rencananya dihadirkan oleh penyidik kepolisian untuk mendapatkan keterangan. Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan masih berjalan.

“Untuk sementara penyidik masih mengolah TKP dan mencari saksi-saksi di lokasi kejadian, dan juga mencari bukti-bukti,” ungkap Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing. (Sur)