RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keluarga korban dugaan pemerkosaan wanita tunarungu berinisial NS (20) di Kota Bekasi, mulai merasa ada intervensi dari keluarga terduga pelaku. Kondisi ini membuat pihak keluarga memutuskan membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendapat perlindungan.
Kuasa hukum korban dari LBH GMBI Bekasi Herli, menerangkan, korban bersama keluarga sudah mengajukan permohonan ke LPSK.
“Sudah, kita sudah ketemu pada intinya disarankan korban agar membuat permohonan perlindungan agar hak-hak hukumnya korban dan keluarga terlindungi,” kata Herli, Sabtu (10/4).
BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan Gadis Disabilitas Berlanjut
Herli menyebutkan, korban dan keluarganya semenjak membawa dugaan pemerkosaan ini ke ranah hukum merasa mulai mendapat intervensi. Bahkan tidak sedikit kata Herli, intervensi itu menjurus ke arah ancaman melalui media sosial atau secara lisan.
“Karena ancaman sudah mulai ada meskipun melalui medsos terutama Facebook,” tegasnya.
Dia berharap, dengan keterlibatan LPSK dalam mengawal kasus ini, keselamatan jiwa dan raga korban dan keluarganya terjamin, serta kepastian hukum yang adil.
“Kita harapkan perlindungan keselamatan dari ancaman tekanan intimidasi pihak manapun, nah maka dari itu keselamatan korban dan keluarga bisa terlindungi,” ungkapnya. (oke/dil/pojokbekasi)