Berita Bekasi Nomor Satu

Insentif Nakes yang Sempat Macet Segera Cair

TENAGA KESEHATAN : Sejumlah petugas kesehatan berjalan menyusuri lorong di RS Darurat Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, belum lama ini. Sembilan bulan insentif tenaga kesehatan belum tersalurkan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
TENAGA KESEHATAN : Sejumlah petugas kesehatan berjalan menyusuri lorong di RS Darurat Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, belum lama ini. Sembilan bulan insentif tenaga kesehatan belum tersalurkan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang sempat macet dipastikan segera cair. Sebab, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merampungkan kajian atau reviewnya. Hasil kajian tersebut akan mempercepat proses pembukaan anggaran insentif bagi nakes.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Trisa Wahyuni Putri menyatakan, selama ini anggaran untuk insentif nakes masih diblokir Kemenkeu. ”Tapi sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar,” ujarnya.

Trisa menjelaskan, hasil review tunggakan yang telah disetujui ini akan disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan (faskes) atau institusi kesehatan. Anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 nakes yang terdiri atas dokter spesialis, dokter, dokter gigi, perawat, dan bidan. Termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan nakes lain yang sesuai aturan.

BACA JUGA: Merasa Diintimidasi, Guru Honorer Geruduk Disdik

Pimpinan faskes dan institusi kesehatan, terang Trisa, harus bekerja ekstra untuk melengkapi dokumen pendukung. Tujuannya, tunggakan yang belum terbayar dapat segera di-review BPKP.

”BPKP mengharapkan kekurangan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan dalam ketentuan pemberian insentif nakes dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku. Agar proses review berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes,” katanya.

Menurut Trisa, ruang lingkup kajian yang dilaksanakan BPKP adalah tunggakan insentif nakes tahun 2020 yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat. Sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah tidak termasuk yang di-review BPKP.

Permintaan review tunggakan diajukan Kemenkes kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari. Lalu, pada 1 Maret 2021 dilakukan ekspose mengenai perincian tunggakan tersebut. Pada tanggal yang sama BPKP menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan. (oke/jpc)