Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

KPP Pondok Gede Sita Rekening Penunggak Utang Pajak Rp2,7 Miliar⁣

KPP Pondok Gede Sita Rekening Penunggak Utang Pajak Rp2,7 Miliar.
KPP Pondok Gede Sita Rekening Penunggak Utang Pajak Rp2,7 Miliar. FOTO: ISTIMEWA


RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jabar III melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Gede memberikan keterangan terkait penyitaan rekening wajib pajak yang menunggak utang pajak melalui media daring di Jakarta, Senin (19/4).⁣

Pemberian keterangan ini dilakukan oleh Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Pondok Gede Adi Tursilo. ⁣

“Sita rekening atas pemblokiran merupakan salah satu upaya tindakan penagihan yang diprioritaskan KPP Pratama Pondok Gede dalam rangka pencairan tunggakan wajib pajak dengan harapan wajib pajak dapat segera menyelesaikan utang pajaknya,” ujar Adi Tursilo.⁣

Juru Sita KPP Pratama Pondok Gede Donald Lolo Sipayung menyampaikan bahwa wajib pajak dengan inisial HWS telah menunggak pajak senilai Rp2,7 miliar dan telah dilakukan penyitaan aset berupa rekening milik wajib pajak. Tindakan penyitaan dilakukan di salah satu Bank pada 23 Februari 2021 lalu di Bekasi. ⁣

Pihak KPP Pratama Pondok Gede telah melakukan pendekatan kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban pajaknya, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan wajib pajak belum juga melunasi tunggakan pajaknya.⁣

KPP Pratama Pondok Gede mengingatkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap para penunggak pajak yang berada di wilayahnya. Tindakan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak. Kepatuhan membayar pajak akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan negara.⁣

“Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya dalam membangun negara,” tegas Adi.⁣

Dalam penutupnya, Adi menyampaikan penagihan aktif bertujuan menegakkan kepatuhan wajib pajak dengan menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. (oke)⁣