Berita Bekasi Nomor Satu

Itikaf Tetap dengan Prokes

TADARUS ALQURAN: Seorang warga membaca Alquran di Masjid Agung Al- Barkah, Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sepuluh hari jelang penghujung Ramadan, menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah, menyambut malam seribu bulan atau lailatul qadar.

Dimana, lailatul qadar adalah malam yang istimewa bagi umat muslim di bulan Ramadan. Tidak jarang warga masyarakat melaksanakan itikaf atau berdiam diri di masjid dengan memaksimalkan kegiatan ibadah diantaranya tadarus Alquran. Namun di tengah Pandemi Covid-19, protokol kesehatan juga menjadi perhatian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sebagai upaya bersama menekan penyebaran Covid-19.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Barkah, Ismail Hasyim menjelaskan, untuk Ramadan tahun ini pihaknya memperbolehkan itikaf di Masjid Al-Barkah setelah tahun sebelumnya kegiatan ibadah Ramadan di masjid terbatas karena Pandemi Covid-19.

Akan tetapi, saat ini jumlah warga yang melaksanakan itikaf di masjid Al-Barkah masih dibatasi hanya 20 orang saja.

“Itu pun 20 orang yang itikaf khusus warga lingkungan Masjid Al-Barkah saja. Di luar lingkungan Al-Barkah tidak kita perbolehkan. Selain itu mereka yang beritikaf tidak di perbolehkan untuk menginap hanya beberapa jam saja,” kata Ismail saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (6/5).

Bagi masyarakat umum, lanjut Ismail, yang ingin itikaf di Al-Barkah belum diperbolehkan menyusul masih suasana Pandemi Covid-19. Aturan tersebut diberlakukan berdasarkan kebijakan dari para pengurus Masjid Al-Barkah.

Biasanya kata dia, sebelum Pandemi kegiatan keagamaan di masjid Al-Barkah dilakukan tak terbatas. “Itikaf sekarang tidak boleh menginap ya di Al-Barkah. Saat ini juga ada yang menjalankan di sini (itikaf),” ucap dia.

Ia menjelaskan, jika diperbolehkan untuk menginap dikhawatirkan terjadi sesuatu yang tidak di inginkan. Apalagi saat ini Pendemi Covid-19 masih belum usai.

Sehingga, pembatasan itikaf yang dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

“Intinya kita masih membatasi jumlah dan waktu untuk Itikaf. Karena ini sebagai pertimbangan dari pengurus dan mengikuti edaran dari Pemerintah Kota Bekasi,” ungkapnya. (pay)