
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) hingga saat ini belum menerima jadwal pendistribusian blangko ijazah dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III ke sekolah.
Sekretaris MKKS SMA Kabupaten Bekasi Sayuti mengatakan, blangko ijazah diperkirakan akan diterima oleh KCD dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat setelah Lebaran. Hal itu berdasarkan informasi yang diterimanya.
“Informasi mendasar yang diterima MKKS itu, blangko ijazah akan diberikan Disdik Provinsi setelah KCD mengusulkan jumlah siswa lulus tahun ini. Sepertinya abis lebaran sudah bisa diajukan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (9/5).
KCD akan melibatkan MKKS dalam pendistribusian blangko ijazah ke masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan jumlah lulusan siswa. Selanjutnya, sekolah melakukan penulisan blangko ijazah sebelum dibagikan ke peserta didik.
“Paling bisa dibagikan itu di Juni lah,” ucapnya.
Lebih lanjut Sayuti menyampaikan terkait jumlah ijazah yang belum diambil oleh siswa menjadi laporan khusus yang dimiliki oleh setiap sekolah masing-masing.
“Kalo laporan terkait jumlah ijazah yang belum diambil itu yang megang sekolah masing-masing, jadi biasanya setelah blangko ijazah turun 6 bulan setelahnya ada registrasi gitu yang diserahkan oleh Disdik provinsi,” jelasnya.
Ketua MKKS SMA Kota Bekasi Ekowati mengungkapkan, jadwal penerimaan blangko ijazah ke satuan Pendidikan belum diinformasikan lebih lanjut oleh KCD.
“Belum ada info lebih lanjut untuk penerimaan blangko ijazah,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada sekolah untuk tidak menahan ijazah. Ia menegaskan, anak dilindungi oleh undang-undang untuk mendapatkan hak hidup, hak sehat, dan gak memperoleh pendidikan. Untuk kejadian serupa di sekolah negeri, menurutnya sudah tidak ditemukan penahanan ijazah oleh sekolah.
Sementara untuk sekolah swasta, beberapa diantaranya dilakukan lantaran telah menjadi kebijakan yayasan penyelenggara pendidikan, namun tunggakan siswa ini seharusnya tidak menjadi alasan sekolah untuk menahan ijazah.
“Saya sudah sampaikan bahwa terlepas dengan ada tunggakan atau tidak, tolong jangan dihubungkan dengan penahanan ijazah. Karena kalau kaitan dengan tunggakan itu kaitan dengan orang tua, kalau ijazah itu kaitan dengan hak anak,” ungkapnya.
Ia meminta kepada sekolah untuk menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah menyelesaikan masa sekolah. Jika masih ditemui sekolah yang masih menahan ijazah siswa, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah.”Nanti sanksinya saya tidak akan keluarkan bantuan itu kalau dia (sekolah) masih tahan ijazah seperti itu,” tukasnya. (dew/sur)











