RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tersangka pelaku pemerkosaan dan perdagangan perempuan yang masih di bawah umur, AT (21), diminta dihukum seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan undang-udang perlindungan anak. Polisi diminta tegas menyelesaikan kasus yang melibatkan anak anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gerindra ini.
“Jangan dikait-kaitkan. Enggak ada kaitan sama bapaknya, enggak ada kaitan dengan DPRD dan enggak ada kaitan dengan partainya,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/5).
Anggota Komisi III DPR ini juga meminta adanya tindakan tegas kepada anak kader Partai Gerindra tersebut. Sebab negara menjamin warga negara Indonesia untuk bisa terlindungi.“Kita enggak kasih toleransi. Ini negara harus tunjukan ini kita enggak main-main dalam melindungi hak perempuan dan anak,” katanya.
Bahkan Habiburokman tersebut meminta polisi untuk menembak kaki anak kader Gerindra tersebut jika melakukan perlawanan. Polisi harus bertindak tegas kepada pelaku.“Kita menginginkan polisi tegas kejar itu orang. Tangkap kalau dia melawan tembak kakinya. Masa si polisi enggak bisa tembak kakinya dua-duanya,” ungkapnya.
Menurut Habibrokman, dalam undang-undang tentang Perlindungan Anak, maka pelaku bisa dikenakan hukuman mati. Karena tindakan yang dilakukan sangtlah tidak berprikemanusiaan.“Kalau saya baca di UU itu ada hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Ini dajjal, orang ini dajjal ya. Ini harus diperlakukan dengan sangat tegas,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi memastikan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran. ”Pengejaran terhadap tersangka AT sedang dilakukan anggota, berikan anggota waktu untuk menjalankan tugasnya dan mohon doa agar bisa segera tertangkap,” ujar Aloysius kepada wartawan, Kamis (20/5).
Menurutnya, berbagai upaya untuk percepat penangkapan terhadap tersangka pun terus dilakukan anggota, termasuk minta keluarga bekerjasama untuk menginformasikan soal keberadaan tersangka yang belum diketahui rimbanya.
“Jadi, penyidikan polisi memerlukan waktu untuk menganalisa kasus yang saat ini pun masih focus terkait persetubuhan di bawah umur, agar memenuhi unsur tindak pidana. Jadi bukan lambat, karena perlu memastikan benar agar memenuhi unsur tindak pidana,” ungkapnya.
Dia mengaku, pihaknya membutuhakn kehati-hatian dalam menyelsaikan kasus. Minimal, mengumpulkan dua alat bukti yakni keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya.” Hal ini butuhkan waktu sehingga dapat membenarkan kejadian yang ada,” tuturnya.
Terpisah, kuasa hukum keluarga tersangka AT (21) Bambang Sunaryo mengaku keluarga mendukung penuh pihak kepolisian dalam penanganan kasusnya tanpa intervensi. Dia juga meminta, agar masyarakat tak perlu mengkaitkan masalah AT dengan orangtua atau kliennya sebagai anggota dewan.
“Jadi betul anak kandung, tapi ini kan sudah bukan tanggung jawab ortu lagi. Usianya di atas 18 tahun sudah cakap hukum, tidak ada hubungannya lagu kasus ini dengan ortu. Saya pertegas ya. Meski anaknya (anggota dewan), tapi masalah ini tidak terkait. Tolong tidak ada kaitannya IHT dengan AT tentang kasus ini,” ungkapnya.
Bambang pun menegaskan, jika kekuarga AT kini juga tak mengetahui keberadaannya. AT tak lagi komunikasi dengan pihak keluarga sejak Januari 2021 lalu. Bahkan, di momen Lebaran 2021 kemarin AT sama sekali tak menghubungi orang tuanya untuk sekedar menanyakan kabar atau meminta maaf.
“Terakhir (komunikasi) pada Januari dengan Ayahnya. Ya memang tidak ada di rumah dari Januari, Dan keluarga pun sedang mencari, karena lebaran pun sama sekali ta kumpul. Jadi keluarga sedang mencari,” tegasnya.
Dia memastikan, keluarga AT akan bersikap kooperatif guna bisa membantu kepolisian untuk mencari AT yang kabur dan mangkir dari panggilan polisi.” Dari keluarga, artinya begini keluarga sedang mencari tapi juga kooperatif. Artinya kita menyampaikan kepada penyidik ke Polres Metro Bekasi Kota bahwa kita akan kerja sama,” pungkasnya.(mhf/jpc)











