RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah politisi Golongan Karya (Golkar) Kota Bekasi, mempertanyakan keputusan Plt Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, Aria Girinaya yang membentuk panitia Musda V Partai Golkar Kota Bekasi. Pasalnya, keputusan tersebut tanpa konfirmasi dan koordinasi dengan pengurus Golkar Kota Bekasi.
Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Arihta Tarigan menyatakan, Panitia Musda V Partai Golkar Kota Bekasi yang dibentuk di Kantor DPD Golkar Jawa Barat di Maskumambang, Bandung itu tidak sah, karena tanpa melalui rapat pleno DPD Golkar Kota Bekasi. Selain itu, saat rapat pembentukan tamu undangan hanya beberapa orang yang terdaftar dalam surat tugas Plt DPD Golkar Kota Bekasi.
“Jadi, kalau dengan proses seperti itu, maka dipastikan SK panitia yang diterbitkan nanti tidak sah. Bahkan, jelas melanggar ketentuan pasal 41 Juklak 2 th 2020,” ketusnya.
Pria yang akrab disapa Castro menyebut, jika dalam pembentukan panitia Musda V secara sepihak sangat menghianati semangat kader Partai Golkar Kota Bekasi yang telah banyak berjuang dalam membangun partai ini besar di daerah berjuluk Kota Patriot. Disamping itu, diakui Castro, Wantim DPD Golkar Kota Bekasi telah berkirim surat ke Majelis Partai (MP), tentang permohonan untuk kembalikan Kep-56/GOLKAR/V/2017 kepengurusan DPD Golkar Kota Bekasi periode 2016 – 2020.
“Surat yang dikirim dari Wantim DPD Golkar No 01/DPD WANTIM/GOLKAR/KOTA/V/2021 tentang permohonan untuk mengembalikan kepengurusan DPD periode 2016-2020 telah sampai ke sekretariat MP, pada tanggal 19 Mei 2021, dan diterima Sdr Didik. Jadi, yang kami tahu surat itu juga berisi terkait laporan pengurus DPD yang belum menggelar Musda pasca ditunda oleh DPP Golkar yang berkirim surat dengan No.B.294, tertanggal 4 Agustus 2020,” terangnya.
Mantan Caleg DPRD Kota Bekasi dari partai Golkar ini pun menegaskan, sehubungan dari surat penundaan itu sampai sekarang belum cabut. Artinya, secara resmi Ketua DPD Golkar Kota Bekasi itu tetap Rahmat Effendi, karena belum laporkan pertanggung-jawaban tugasnya sebagai Ketua DPD periode 2016-2020 karena memang pelaksanaan Musda V belum terselenggara.
“Jadi, saya pribadi heran dengan Plt Ketua ini kok langkah-langkah organisasinya itu justru menyimpang, dan selalu membuat internal di partai tidak kondusif mulai dari awal sampai sekarang,” tegasnya.
Sementara itu, Kader Golkar lainnya Tarsono menilai, dengan langkah yang dilakukan Plt ketua DPD Golkar Kota Bekasi tersebut, akan memunculkan konflik baru.”Jadi, menurut saya Plt Ketua ini kalau kata orang Bekasi nggak punya keketeg (pikiran). Kenapa?, karena beliau justru memilih Ketua SC yang bukan sosok yang pas. Bahkan, dia pernah terindikasi terlibat pemalsuan tanda tangan surat mosi tidak percaya, sehingga aksinya itu pun sempat dilaporkan ke polisi,” ungkap pria yang juga sebagai bendahara AMPI Kota Bekasi ini.
Lebih jauh, Tarsono menegaskan, Pihaknya juga mempersiapkan surat perpanjangan SK Ketua Plt DPD Jawa Barat, karena jika dilihat di point 4 tertera, bahwa untuk pengambilan keputusan strategis terkait pemberhentian dari jabatan ketua DPD Partai Golkar Kota/ kabupaten harus dapat persetujuan tertulis dari ketua Umum DPD Partai Golkar.
“Dari hal itu, kami mendapat informasi kalau pak Rahmat Effendi selaku Ketua DPD Golkar belum dapat persetujuan secara tertulis dari ketua umum. Artinya apa, beliau sampai hari masih memegang jabatan itu,” tegasnya. (mhf)