RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab menyongsong babak baru. Hari ini Kamis (27/5/2021), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan sidang agenda pembacaan vonis.
Vonis yang bakal dibacakan majelis hakim itu meliputi dua perkara kerumunan. Yakni di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan Petamburan, Jakarta Pusat.
Menghadapi sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengerahkan 3.000 personel untuk pengamanan sidang. Semua merupakan personel gabungan. “Sekitar 3000-an personel,” kata Erwin kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Dalam pengamanan tersebut, Erwin mengaku pihaknya tidak membuat pengamanan khusus untuk Rizieq Shihab. Pengamanan dilakukan sesuai protokol yang sudah berjalan sejak persidangan pertama digelar.
“Tidak ada yang khusus, seperti biasa yang sudah berjalan,” jelas Erwin.
Diketahui, Rizieq merupakan terdakwa dalam perkara kerumunan tersebuut. Hal itu berawal dari penetapan dirinya oleh aparat kepolisian yang menyatakan dirinya sebagai tersangka dalam 3 kasus berbeda.
Yakni, perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor; dan kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI.
Di Petamburan, selain Rizieq terdapat lima tersangka lainnya. Yaitu, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Pada acara yang memicu kerumunan di Megamendung, Rizieq menjadi tersangka tunggal.
Untuk kasus menghalangi Satgas Covid-19 di Kota Bogor, polisi menetapkan Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat, dan Hanif Alatas sebagai tersangka. (jpc)