RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dana kompensasi sampah TPST Bantargebang diusulkan ada peningkatan. Dana kompensasi tersebut selain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) warga sekitar TPST juga sejumlah pembangunana fasilitas publik di Bantargebang.
Sejau ini, untuk dana kompensasi atau bantuan keuangan (Bankeu) DKI Jakarta untuk pembangunan di wilayah Kecamatan Bantargebang untuk tahun 2020 telah terealisasi di tahun 2021 ini.
Dana tersebut diantaranya untuk pelebaran jalan, pembangunan puskesmas, pembebasan lahan untuk gedung SMP dan insfratruktur lainnya.
“Semua itu sudah berjalan, cuma saja titik-titiknya saya tidak hafal. Karena banyak rinciannya. Dan yang sudah terealisasi itu Polder Ciketing Udik, Stadion Mininya, Puskesmas itu salah satunya,” kata Sekretaris Camat Bantargebang, Warsim Suryana.
Selain itu, untuk pengajuan di tahun 2021 ini, lanjut dia, pihaknya juga telah banyak mengajukan pembangunan di wilayahnya. Karena hal itu permintaan dari masyarakat sekitar dan di sampaikan juga oleh Wali Kota. Bahwa dana Bankeu DKI itu seyogyanya untuk pembangunan wilayah Kecamatan Bantargebang karena terdampak langsung dari pembuangan sampah milik DKI tersebut.
Sejauh ini usulan-usulan yang di ajukan sudah masuk ke Bapelitbangda Kota Bekasi untuk tahun 2021. Salah satunya pembangunan Gedung BLK, pembebasan lahan untuk TPU, Sodetan Jalan saluran air dari Kelurahan Ciketing sampai Kali Bekasi, pembangunan Gedung Damkar di Vida, Pembangunan USB baru dan banyak usulan lainnya.
“Dana yang kita ajukan banyak ya, yang namanya ngajuin pasti inginnya banyak. Berdasarkan MoU yang ada Kota Bekasi dan DKI Jakarta itu yang di utamakan masalah pendidikan, lingkungan dan kesehatan serta insfratruktur lainnya yang mendukung,” ucapnya.
Pengajuan yang diajukan kepada DKI Jakarta pun, lanjut dia, sudah masuk proposal ke DKI Jakarta. Terealisasinya pun bisa di triwulan pertama tahun berikutnya.
Itu pun nantinya terealisasi tergantung keuangan dari DKI Jakarta. Karena saat ini, untuk kompensasi masih menggunakan dana talangan. Akan tetapi pihaknya berharap pengajuan tahun ini dapat terealisasikan.
Ia juga mengaku, pengajuan di tahun 2020 pihaknya telah menerima anggaran dana hibah dari DKI Jakarta tidak melebihi dari anggaran yang telah di sepakati lewat MoU. Untuk tahun 2020 kemarin dana hibah yang di dapat mencapai Rp379 miliar.
Karena estimasi dari jumlah tonase sampah yang masuk di kali satu tahun. Di kali retribusi ataupun perda dan keputusan Gubernur itu per tonnya Rp25 ribu.
”Untuk tahun depan, menurut hasil rapat kemarin per tonnya itu akan naik menjadi Rp45 ribu, itu pun kalau tidak ada perubahan,”jelasnya.
Sehingga, pihaknya berharap untuk pengajuan tahun 2021 ini dana hibah yang di dapat lebih besar dari tahun sebelumnya.
“Kita sih ingin naik ya tahun ini. Tapi kita nunggu keputusan dari DKI Jakarta juga. Karena tidak mungkin kontrak kemarin sama terus pasti ada kenaikan,” ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Bapelitbangda Kota Bekasi, Dicky Irawan mengatakan, dana yang dikeluarkan oleh DKI Jakarta untuk wilayah Kecamatan Bantargebang adalah dan kompensasi atau Bankeu DKI Jakarta.
Kenapa ada kompensasi, karena ada TPST milik DKI di wilayah Kecamatan Bantargebang. Sehingga muncul PKS (Perjanjian Kerjasama) pihak Kota Bekasi dan DKI Jakarta.
“Yang menjadi Objek apa. Objekny adalah TPST Bantargebang. Maka PKS tersebut di buat tentang peningkatan pemanfaatan lahan TPA menjadi TPST,” kata dia.
Sehingga dalam bahasa sederhananya, lanjut dia, karena DKI Jakarta itu punya TPST di Bantargebang. Meski tanah itu tanah DKI tetapi secara ruang ada di wilayah Bantargebang.
”Artinya, ada impact di situ. Jika terjadi impact, maka ada kompensasi dan itu melalui kerjasama. Dalam PKS tersebut ada rumusan formulasi besaran yang Pemkot Bekasi terima,”jelasnya.
Salah satu parameternya dalam sampah. Sehingga DKI menghitung sampah yang masuk ke Kota Bekasi, sekian ton dalam satu tahun.
“Itu pun selalu kita rapatkan dalam pembahasan tonase itu. Dan kita cek juga bersama DLH. Memang dalam tonase ada rupiahnya dan itu tertuang dalam Perda yang besarannya itu Rp25 ribu itu masih dipakai sampai saat ini,” ucapnya.
Selain itu, memang PKS yang di pakai bulan Oktober 2021 ini akan berakhir, dan pihaknya pun sedang melakukan pembahasan. Agar adanya peningkatan kompensasi untuk tahun 2022 nanti.
Ia juga mengaku, bahwa Bankeu DKI Jakarta 2020 dan 2021 ini mencapai Rp379 miliar dan tahun 2022 ada perbedaannya sedikit lebih besar dari tahun ini dan tahun lalu.
“Ranca tahun 2022 juga kompensasi akan lebih nominal belakangnya Rp379 miliar lebih,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, untuk apanya itu juga di jelaskan dalam PKS, salah satunya untuk pemulihan lingkungan, penanganan lingkungan, BLT (Bantuan Langsung Tunai) ke warga sekitar Bantargebang.
Selain itu, untuk pembangunan sarana kesehatan, sarana pendidikan untuk warga Bantargebang.
“Jadi pertanyaan kompensasi itu hanya untuk Bantargebang?. Iya kompensasi tersebut dikhususkan untuk Bantargebang saja karena PKS nya bunyinya seperti itu,” jelasnya.
Dengan demikian, kompensasi yang di terima oleh Pemkot Bekasi dari DKI Jakarta hanya khusus Bantargebang. ”Karena objeknya ada di Bantargebang, jadi tidak bisa keluar kemana-mana,”tambahnya.
Sedangkan untuk pembangunan Fly Over Rawa Panjang dan Cipendawa itu diakuinya sebagai dana kemitraan. Itu pun pembangunan dilakukan untuk menunjang mobilitas truk sampak DKI menuju Bantargebang.
“Pada intinya untuk meminta kenaikan kompensasi kita tidak boleh keluar dari PKS. Untuk 2022 kita sudah mencoba meminta peningkatan untuk tonasenya Rp25 ribu menjadi Rp45 ribu. Dan sekarang kita sedang terus melakukan komunikasi dengan DKI Jakarta,” pungkasnya (pay)











