Berita Bekasi Nomor Satu

Ucu Terpilih Jadi Ketum IBA-MMA Jabar Secara Aklamasi

MUSPROVLUB VIRTUAL: Sejumlah pengurus IBA MMA Kota, Kabupaten, Provinsi, dan Pengurus Pusat (PP), mengikuti Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) tingkat Jawa Barat secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, di Pusat Latihan Beladiri, Bekasi Sealatan, Kota Bekasi, Minggu (30/5). IST/RADARBEKASI.ID
MUSPROVLUB VIRTUAL: Sejumlah pengurus IBA MMA Kota, Kabupaten, Provinsi, dan Pengurus Pusat (PP), mengikuti Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) tingkat Jawa Barat secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, di Pusat Latihan Beladiri, Bekasi Sealatan, Kota Bekasi, Minggu (30/5). IST/RADARBEKASI.ID

RADARBEKASI.ID, BEKASI— Cabang Olahraga (Cabor) Indonesia Beladiri Amatir Mixed Martial Arts (IBA—MMA) Jawa Barat (Jabar), melaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) melalui aplikasi Zoom Meeting, Minggu (30/5).

Sebanyak 15 Pengurus Cabang (Pengacab) IBA MMA Kota, Kabupaten, demisioner Provinsi Jawa Barat, Pengurus Pusat (PP) IBA-MMA, mengikuti kegiatan Musprovlub secara virtual, di di Pusat Latihan Beladiri, Bekasi Sealatan, Kota Bekasi, Minggu (30/5).

Pelaksanaan Musprovlub tersebut berdasarkan pencabutan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Nomor 012 tahun 2021, tentang Pembatalan SK Kepengurusan IBA MMA Jawa Barat masa bakti 2019-2023.

“Musprovlub IBA-MMA Jawa Barat ini, berdasarkan SK Nomor 014 tahun 2021,” ujar Ketua Umum (Ketum) IBA MMA Jawa Barat terpilih, Ucu Asmara Sandi kepada wartawan, Senin (31/5).

Pria yang merupakan mantan Ketua KPU Kota Bekasi ini menjelaskan, dirinya terpilih sebagai Ketua Umum IBA MMA Jawa Barat, secara aklamasi, menggantikan Maurice Sihombing, yang dipecat oleh PP IBA-MMA.

Sekadar diketahui, berdasarkan SK Nomor 014 tahun 2021 tersebut, untuk tertib administrasi, organisasi dan kepastian hukum, maka PP IBA-MMA, perlu menerbitkan SK penerima mandat pelaksanaan Musprovlub, untuk memilih ketua umum IBA MMA Jawa Barat, dan menyusun kepengurusan untuk masa bakti 2021-2025.

Hal itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16, 17 dan 18 tahun 2007, Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) KONI dan IBA-MMA.

Sedangkan menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP IBA-MMA, Maraden Lumbantoruan, bahwa keputusan untuk Musprovlub IBA-MMA Jawa Barat, sudah sesuai dengan ketentuan atau AD/ART IBA-MMA.

“Saya pikir itu adalah hal yang biasa untuk sebuah organisasi, jika kepengurusan IBA-MMA Povinsi Jawa Barat, sudah dibatalkan oleh PP IBA-MMA, tentu harus mengadakan Musprovlub, untuk memilih ketua yang baru, sebab ketua yang lama, sudah diberhentikan secara tidak hormat,” ucap Maraden.

Lanjutnya, selama kepengurusan IBA-MMA Jawa Barat di bawah kepemimpinan Maurice Sihombing, tidak mempunyai program yang jelas, dan cenderung tidak melakukan komunikasi dengan para Pengcab IBA-MMA, Kota maupun Kabupaten di Jawa Barat.

“Sesuai dengan surat mosi tidak percaya dari seluruh Pengcab IBA-MMA Jawa Barat ke PP IBA-MMA, pengurus IBA-MMA Jawa Barat yang lama, tidak pernah melakukan komunikasi, termasuk pelatihan maupun bimbingan ke atlet,” terang Maraden.

Sekadar diketahui, 14 Pengcab IBA-MMA se-Jawa Barat, telah menandatangani surat mosi tidak percaya yang dilayangkan ke PP IBA-MMA. Hal tersebut ditindak lanjuti dengan terbitnya Nomor 013/PP.IBA/MMA/V/2021, perihal Pemberhentian Secara Tidak Hormat kepada Maurice Sihombing. (bis)