Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Diplototi Ombudsman Jakarta Raya

Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengaduan masyarakat dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online terjadi tiap tahun, peristiwa ini dinilai sebagai masalah menahun oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Sementara untuk PPDB di tingkat SD dan SMP, Dinas Pendidikan (Disdik) diminta untuk memberikan sosialisasi sejak jauh hari dan lengkap kepada sekolah maupun orang tua siswa, laman pendaftaran juga disoroti agar mudah dipahami, sehingga PPDB online dapat memudahkan, bukan sebaliknya membuat bingung masyarakat.

Ombudsman perwakilan Jakarta Raya menaruh fokus pada penentuan titik koordinat antara sekolah dengan alamat peserta didik. Selain itu, kemampuan server pendaftaran di lingkungan Provinsi Jawa Barat dinilai seringkali mengalami persoalan pada puncak waktu pendaftaran sehingga menyulitkan orang tua siswa.

Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengaku, setiap tahun telah menyarankan untuk menggunakan provider yang memiliki sistem handal. Hal ini bertujuan untuk memiliki kemampuan mengantisipasi yang dihadapi seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Ini masalah yang terus berulang tiap tahunnya, dimana ada pergeseran titik koordinat yang menyebabkan calon peserta didik saling bersitegang satu sama lain, atau dengan pihak operator karena kelemahan sistem GPS yang dipergunakan menilai jarak berdasarkan fasilitas jarak berdasarkan fasilitas jalan untuk mencapai sekolah dari hunian, bukan titik garis lurus,” paparnya.

Ombudsman memastikan PPDB online di wilayah KCD Wilayah III Provinsi Jawa Barat tidak mengambil kebijakan menyimpang dengan mengadakan PPDB offline seperti tahun sebelumnya. Selain menerima laporan dari masyarakat pada proses PPDB online, pihaknya juga akan mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Pengamat Pendidikan, Imam Kobul Yahya mengungkapkan bahwa pelanggaran PPDB masih mungkin terjadi pada tahun ini. Pasalnya, ia menilai penduduk Kota Bekasi tinggal berpindah-pindah, potensi kecurangan masih bisa terjadi pada surat keterangan domisili.

“Zonasi kan sekarang bukan cuma KTP, KK, kan bisa domisili, kalau dia sudah lebih dari setahun kan bisa, itu bisa dipalsukan,” ungkapnya.

Dia juga menggaris bawahi sosialisasi yang belum dilakukan, serta meminta laman pendaftaran mudah dipahami masyarakat. Menurutnya, akun pendaftaran tiap siswa seharusnya langsung dikirimkan melalui telepon genggam, baik kepada siswa maupun orang tua.

Gangguan laman pendaftaran hari pertama tahun lalu perlu dievaluasi agar tidak terjadi kedua kalinya.

“Sampai sekarang coba belum sosialisasi, PPDB sudah didepan mata, orang belum tau mau seperti apa, kemudian jaminan orang masuk tidak ada, jadi orang berebut,” ungkapnya.

Untuk memetakan sekolah tujuan calon peserta didik, sekolah asal disarankan untuk mendata tujuan siswa melanjutkan pendidikannya, hal ini menurutnya dapat menciptakan pemerataan pendidikan tahun ini, serta meminimalisir kerumunan pada saat pendaftaran. Secara umum, Imam menilai penambahan kuota afirmasi dalam proses PPDB tahun ini cukup baik untuk memberikan ruang lebih besar kepada siswa dengan kategori ekonomi menengah ke bawah.

Namun, idealnya untuk memastikan calon peserta didik tidak putus sekolah, maka pendataan siswa ekonomi menengah kebawah harus dilakukan secara detail untuk mempersiapkan jumlah bangku sekolah. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh diberikan kepada sembarangan orang, terlebih kepada sanak saudara, sementara warga lain sulit untuk mengakses SKTM untuk melanjutkan pendidikan.

“Karena sesuai UUD 1945, orang miskin, orang terlantar itu ditanggung jawabi oleh negara, jadi orang miskin wajib di sekolah negeri,” tegasnya.

Sementara pada penentuan jarak antara sekolah dengan tempat tinggal siswa, Imam menilai google map yang digunakan seharusnya dikunci. Pasalnya, penggunaan Google lepas menggunakan kemungkinan jarak bergeser lebih jauh, atau lebih dekat dengan sekolah. (Sur)