RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tak terima dipecat sebagai kader partai, anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Wasimin menggugat partai yang membesarkannya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Gugatan tersebut tertuang di laman resmi E-Court (the electronics justice system) nomor: 306/pdt.G/2021/PN bks, 15/6/2021.
Kuasa hukum Wasimin, Wiwit Ariyanto mengatakan, perkara yang digugat bukan terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) Wasimin, tapi proses persidangan di Mahkamah Partai (MP) yang akhirnya terbit surat keputusan pemecatan Wasimin dari keanggotaan PDI Perjuangan.
“Jadi, posisi kita sekarang sudah daftarkan gugatan itu, dan juga sudah diterima oleh PN Bekasi. Dan sudah mendapat nomor perkara gugatannya terkait persidangan MP di parpol PDI Perjuangan yang sampai menerbitkan SK pemecatan, bukan soal PAWnya,” kata Wiwit saat dihubungi Radar Bekasi.
Adapun berkaitan PAW kliennya yang sudah berproses di pimpinan DPRD, Wiwit mengaku sudah mengajukan surat sanggahan kepada Ketua DPRD untuk tidak meneruskan proses PAW sampai adanya keputusan hukum tetap PN Bekasi terkait gugatan tersebut.
“Artinya dengan surat ini proses PAW tidak bisa dilanjutkan dulu sebelum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan soal gugatan yang sudah kami ajukan tersebut,” tandasnya sembari mengaku, pihaknya masih menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Bekasi.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengatakan, gugatan yang dilayangkan Wasimin merupakan hak nya. ” Iya, silakan aja. Itu hak dari pak wasimin,” katanya kepada Radar Bekasi.
Saat ini, lanjutnya proses PAW sudah diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Bekasi, setelah pihaknya bersurat beberapa pekan lalu. “Suratnya sudah diserahkan ke Ketua Dewan, sehingga sekarang menjadi urusan DPRD ya. Yang jelas kami hanya menjalankan perintah partai saja untuk menindaklanjuti keputusan DPP pemecatan Wasimin dari keanggotaan partai saja,” singkatnya.
Terpisah, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Ahmad Faisyal menambahkan, proses PAW bisa memakan waktu sekitar tiga bulan, dan itu pun jika berjalan normal atau tanpa ada kendala yang lainnya.
“Iya kalau berapa lamanya dari konsultasi ke KPU sih bisa tiga bulan sampai pelantikan, tapi jika prosesnya berjalan normal dan tidak ada kendala apapun. Yang jelas, kita tunggu dan serahkan saja proses itu ke Ketua DPRD ya,” imbuhnya. (mhf)