Berita Bekasi Nomor Satu

Puluhan Ribu Data PKH Bermasalah

ILUSTRASI: Penerima program keluarga harapan (PKH) menunjukan uang sebesar Rp600 ribu di kediamanya kawasan Kayuringin, Bekasi Selatan, belum lama ini. Sebanyak 10 ribu data PKH dari 40 ribu data tidak valid. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Sosial Kota Bekasi mencatat ada 40 ribu warga Kota Bekasi masuk dalam data program keluarga harapan (PKH) penerima bantuan dari pemerintah pusat.

Namun dari 40 ribu data tersebut, sebanyak 10 ribu data warga dinyatakan bermasalah. Kondisi ini membuat pihak bank kesulitan melakukan pencairan.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Nilla Kesuma mengatakan, kesalahan data berada di Aplikasi SIKS-NG Pusdatin (Pusat Data dan Informasi).

“Kita selalu melakukan perbaikan setiap bulannya. Kemarin itu data yang kita perbaiki ada 10 ribuan PKH dan kita sampaikan lagi ke Pusdatin,” kata Nilla kepada Radar Bekasi, Minggu (20/6).

Sementara, lanjut dia, warga Kota Bekasi yang saat ini telah menerima PKH mencapai 30 ribu lebih dari data di Pusdatin sebanyak 40 ribu warga. Namun, karena ada data yang tidak valid sehingga jumlah penerima langsung berkurang.

Diakuinya, belum lama ini Dinsos Kota Bekasi beserta pihak Bank BNI serta Pendamping PKH melakukan koordinasi terkait data bermasalah tersebut.

“Ya memang ada masalah. Dan itu kita akan pecahkan masalahnya. Masalahnya dimana gitu, dan kesalahannya itu ya di double data masyarakat,” ucapnya.

Nilla juga mengaku, data ganda masyarakat itu adalah banyak warga yang pindah, warga yang meninggal, ganti waris, serta tidak melaporkan adanya perubahan data.

Hal itu dikarenakan masyarakat tidak tertib administrasi, oleh karena itu, banyak data ganda ditemukan di Pusdatin. Sehingga tidak valid dan tidak bisa dicairkan oleh pihak Bank.

“Kita juga tidak menyalahkan masyarakat dalam melaporkan. Karena masyarakat ada yang tau dan ada juga yang tidak,” terangnya.

Apalagi kata dia proses pergantian data juga memakan waktu cukup lama. Misalnya, anggota PKH ada yang meninggal, nama istri diganti dengan nama suami, prosesnya bisa mencapai setahun lebih.

“Itu yang kita bahas kenapa bisa selama itu. Makanya kita kemarin itu bersama membahas hal tersebut,” jelasnya.

Kedepan, pihaknya akan melalukan penyandingkan data setiap bulannya dengan Disdukcapil. Bagi yang tidak terdata akan di verifikasi ke bawah. Jika nama penerima tidak ditemukan di lapangan akan di hapus.

Dirinya juga menyampaikan, penambahan dan pengurangan penerima program PKH setiap tahunnya terjadi. Ada masyarakat yang mendaftar baru atau bahkan mundur dari program PKH karena dinilai mapan.

“Kita yang pasti tidak mau mengajak masyarakat menjadi tangan di bawah. Karena tangan di atas lebih mulia. Kita akan terus edukasi mereka untuk bangkit. Jangan menunggu bantuan dari Pemerintah. Intinya kita sendiri yang harus berubah. Bagi warga yang ingin mengundurkan diri silahkan melaporkan ke pembina PKH. Untuk data yang tidak valid pastinya akan kita tindak lanjuti ya,” ungkapnya. (pay)