RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Sejumlah titik di Kabupaten Bekasi akan dilakukan penjagaan ketat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7) besok.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Seperti yang disampaikan Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono. Dia menyampaikan, mulai 3-20 Juli 2021, pemerintah sudah memberikan intruksi untuk diberlakukan PPKM Darurat. Dimana, salah satu wilayah level pandemi adalah di Kabupaten Bekasi.
Untuk menyikapi itu, kata dia, akan menggiatkan himbauan-himbauan maupun sosialisasi ke tempat potensi kerumunan. Seperti area bermain, fasilitas publik, sarana olaraga. Nantinya, tempat-tempat itu akan dilakukan pemasangan spanduk dan ditutup sementara, sesuai panduan PPKM Darurat.
Tidak hanya itu, di dalam panduan PPKM Darurat juga mengatur tentang tempat pusat pembelanjaan. Misalnya, supermarket ditutup pukul 20.00 WIB, kemudian tempat pusat pembelanjaan tidak diperbolehkan sama sekali buka. Dan lokasi-lokasi yang berpotensi kerumunan, seperti ruko, tempat makan, dan yang lainnya akan dilakukan penjagaan.
“Jadi tempat-tempat yang berpotensi kerumunan harus ditutup sementara. Karena memang di dalam panduan PPKM Darurat tidak diperkenanan untuk dibuka,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Jumat (2/7).
Selain itu, dirinya memastikan, akan melakukan penjagaan diperbatasan, dengan membuat dua lokasi pos check point. Pertama dibatas kota, yaitu di wilayah Tambun Selatan, perbatasan dengan Kota Bekasi. Lalu perbatasan mobilitas dibatas Provinsi, yang akan direncanakan di wilayah Kedungwaringin.
“Warga Bekasi maupun Karawang, yang keluar masuk kita akan melakukan cek dokumen bebas Covid-19. Dan kita lakukan random swab antigen. Jadi tidak ada penyekatan, hanya kegiatan pembatasan mobilitas saja,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, ada tiga sektor yang menjadi fokus utama dalam penjagaan di pos check point. Pertama, sektor Non Esensial, yang memang dilarang sama sekali untuk melakukan aktivitas. Kedua sektor Ensisial, masih diperbolehkan 50 persen.
Kemudian, yang ketiga sektor kritikal, yang diperbolehkan 100 persen, namun tetap menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes). “Kita bersinegri dengan jajaran pemerintahan, TNI, Satpol PP, Dishub. Semuanya saling melakukan kegiatan pengamanan ini, membatasi mobilitas warga yang saat ini lonjakan sudah sangat kritis sekali,” tuturnya.
“Tentunya, dengan penutupan fasilitas tadi, kami rasa masyarakat pasti tahu dan mungkin akan mengurangi mobilitasnya,” sambungnya. (pra)