Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

PPKM Darurat di Kabupaten Belum Optimal

OPERASI PPKM DARURAT : Petugas Kepolisian memberhentikan pengendara sepeda motor yang hendak masuk wilayah Kabupaten Bekasi di Jalan Diponegoro Tambun Selatan, Minggu (4/7).ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bekasi dinilai belum optimal. Pasalnya, mobilitas masyarakat masih tinggi, sedangkan dua titik pos penjagaan di Kedungwaringin dan Tambun Selatan tidak dijaga ketat.

Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan PPKM Darurat untuk berdiam di rumah dirasa masing sangat minim. “Tidak akan optimal. Wajar saja kalau masyarakat masih membandel, sebenarnya bukan bandel tapi rasional, dibanding anak bininya kelaparan mendingan dia (masyarakat) keluar juga cari makan,” ujar Tokoh Masyarakat Tambun, Roy Kamarullah, kepada Radar Bekasi, Minggu (4/7).

Pantauan Radar Bekasi di pos penjagaan di Jalan Diponegoro Tambun Selatan, terlihat tidak ada penjagaan pada Sabtu (4/7) pukul 16:00 Wib. Selain itu, obilitas masyarakat masih tinggi. Jalan di Tambun Selatan masih macet. Kondisi serupa juga di wilayah lainnya, seperti di pos penjagaan di Kedungwaringin.

Bahkan, pada hari pertama penerapan PPKM Darurat, pengendara roda dua yang melintas di pos penjagaan Kedungwaringin, diloloskan oleh petugas. Padahal, pengendara asal Malang, Jawa Tengah, tidak membawa surat bukti bebas Covid-19 maupun surat kerja. Dua pengendara tersebut mengaku mau ke Jakarta untuk bekerja.

“Saya mau kerja ke Jakarta. Saya dari Malang,” ujar pengendara asal Malang, Heri, saat dimintai keterangan di pos penjagaan Kedungwaringin.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, operasi pembatasan mobilitas di masa PPKM Darurat dimulai sejak Sabtu (3/7) dini hari tadi pukul 00.00 WIB, melibatkan petugas gabungan dari kepolisian, prajurit TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.

“Ada 28 personil yang berjaga, dibagi menjadi dua sift, berarti satu sift 14 orang,” tuturnya.

Petugas melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di posko penyekatan Kedungwaringin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang, mendapati puluhan kendaraan yang hendak masuk serta keluar wilayah tidak mengindahkan aturan PPKM Darurat.

“Kami terpaksa melakukan penindakan, namun tetap melalui pendekatan simpatik dan humanis, sekaligus melakukan edukasi dan sosialisasi ke warga,” katanya.

Selain di Kedungwaringin, kata Hendra, petugas juga melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di Jalan Diponegoro Tambun Selatan yang berbatasan dengan Kota Bekasi. Sejumlah pengendara diberhentikan dan diminta menunjukkan dokumen kependudukan-nya.

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi dan hasil tes usap diminta untuk memutar balik. Pemberlakuan yang sama juga dilakukan terhadap warga yang tidak masuk kategori esensial dan kritikal.

“Pemeriksaan di titik pemeriksaan ini kita lakukan selama 24 jam penuh, namun kami juga tidak memaksakan, apabila antrean sudah panjang maka segera melakukan diskresi agar tidak muncul kerumunan untuk menghindari klaster baru,” ujarnya.

Senada, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mengaku, akan menggiatkan himbauan-himbauan maupun sosialisasi ke tempat potensi kerumunan. Seperti area bermain, fasilitas publik, sarana olaraga. Nantinya, tempat-tempat itu akan dilakukan pemasangan spanduk dan ditutup sementara, sesuai panduan PPKM Darurat.

Tidak hanya itu, di dalam panduan PPKM Darurat juga mengatur tentang tempat pusat pembelanjaan. Misalnya, supermarket ditutup pukul 20:00 Wib, kemudian tempat pusat pembelanjaan tidak diperbolehkan sama sekali buka. Dan lokasi-lokasi yang berpotensi kerumunan, seperti ruko, tempat makan, dan yang lainnya akan dilakukan penjagaan.

“Jadi tempat-tempat yang berpotensi kerumunan harus ditutup sementara. Karena memang di dalam panduan PPKM Darurat tidak diperkenanan untuk dibuka,” ujarnya.

Kata dia, ada tiga sektor yang menjadi fokus utama dalam penjagaan di pos check point. Pertama, sektor Non Esensial, yang memang dilarang sama sekali untuk melakukan aktivitas. Kedua sektor Ensisial, masih diperbolehkan 50 persen.

Selain itu sektor kritikal, yang diperbolehkan 100 persen, namun tetap menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes). “Kita bersinegri dengan jajaran pemerintahan, TNI, Satpol PP, Dishub. Semuanya saling melakukan kegiatan pengamanan ini, membatasi mobilitas warga yang saat ini lonjakan sudah sangat kritis sekali,” tuturnya.

“Tentunya, dengan penutupan fasilitas tadi, kami rasa masyarakat pasti tahu dan mungkin akan mengurangi mobilitasnya,” sambungnya. (pra)