Berita Bekasi Nomor Satu

Wacanakan Penarikan Pajak Apartemen

ILUSTRASI: Pembangunan hunian vertikal atau apartemen di Kota Bekasi terus berkembang. Penarikan pajak sewa harian apartemen tengah dikaji Pemkot Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wacana penerapan pajak bagi usaha sewa apartemen harian menjadi kajian Pemerintah Kota Bekasi sebagai salah satu potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya hingga saat ini, sewa apartemen harian yang kian marak, belum dikenakan pajak layaknya hotel.

Kepala Dinas Pariwisata Budaya (Disparbud)Disparbud Kota Bekasi, Muhammad Ridwan menyampaikan, terkait hal itu sudah ada pembicaraan pihaknya dengan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.

“Tadinya minggu lalu akan kita bahas. Tetapi karena ada vaksin massal jadi diundur pembahasannya. Akan tetapi minggu ini kita akan rapat bersama Dinas terkait ya. Untuk membahas apartemen yang menyewakan harian,” kata Ridwan sapaan akrabnya kepada Radar Bekasi, Minggu (11/7).

Selain Dinas terkait, lanjut dia, pihaknya juga akan mengundang pelaku usaha atau pemilik unit apartemen yang menyewakan secara harian. Pekan ini pihaknya fokus pembahasan ulang dengan dinas terkait, hingga berita acaranya jelas. Sebab, kata dia pembahasan sewa apartemen harian berkaitan dengan sertifikat dan lainnya.

“Kita akan undang dinas terkait dan pihak-pihak terkait juga. Insya Allah minggu ini kita lakukan,” ucapnya.

Ridwan juga mengaku, ada potensi pendapatan pajak. Dikarenakan, apartemen disewakan secara harian sama seperti perhotelan.

Sehingga, hal itu dapat menjadi masukan PAD Kota Bekasi. Namun kata dia tidak bisa serta-merta pihak yang memastikan. Dan itu harus ada dasar hukum yang kuat, hingga persyaratannya akan disiapkan oleh Dinas-Dinas terkait.

“Ya contohnya Distaru kita libatkan, DPMPTSP kita libatkan, Bapenda kita libatkan. Intinya akan kita tindak lanjuti ya bahwa ada potensi pajak di usaha tersebut,” terangnya.

Pihaknya juga perlu merinci berapa banyak potensi yang akan di dapat dari pajak penyewaan apartemen harian sehingga perlu dilakukan pendataan. “Pada intinya secepatnya akan kita tindak lanjuti secara bersama dengan Dinas-Dinas terkait,” tukasnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara mengatakan, potensi PAD perlu terus digali. Sewa harian apartemen kata dia ada potensi untuk sumbangsih PAD.

Tower apartemen di Kota Bekasi diakuinya cukup banyak, sudah semestinya dihitung potensi yang bisa berkontribusi ke PAD.

“Ya Selain gali potensi PAD, penting juga untuk terus meminimalisasi kebocoran,” ucapnya.

Ia juga mengaku, hal tersebut harus dimulai dengan pendataan dan sosialisasi. Jika diperlukan buat revisi Perdanya agar bisa masuk objek.

“Bapemperda sudah mengajukan Perdanya hanya saja belum sampai ke kita. Pada intinya sewa apartemen harian itu harus digali agar masuk PAD,” tukasnya. (pay)