RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPC PDIP Kota Bekasi, mempersoalkan lambatnya penyampaian surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota fraksi PDI Perjuangan, Wasimin. Bahkan partai berlambang kepala banteng Moncong Putih ini menduga Walikota Bekasi Rahmat Effendi ikut melakukan intervensi dalam masalah tersebut.
“Intinya, kami meminta kepada Wali Kota dan juga Ketua DPRD tak menghambat PAW yang menjadi keputusan DPP partai kami. Apalagi melakukan intervensi terkait isi surat dengan pengajuan surat ke pihak-pihak terkait untuk meninjau ulang proses PAW, karena Wasimin mengajukan gugatan ke Pengadilan,” tegas Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Kota Bekasi, Nicodemus Godjang di ruangan fraksi PDIP DPRD Kota Bekasi, Senin (12/7).
Menurutnya, surat yang diajukan DPC PDIP untuk menindaklanjuti perintah dari pimpinan partainya itu bukan berkaitan soal PAW, melainkan tentang keputusan Majelis Partai (MP) soal pemecatan keanggotaan di PDIP kepada sosok anggota dewan tersebut.
“Jadi, ini bukan soal PAW nya tapi lebih pada persoalan pemecatan Wasimin dari anggota partai. Dan kalaupun yang bersangkutan lagi melakukan langkah hukum dengan gugatan ke pengadilan itu haknya, tapi itu sama sekali tak ada hubungannya soal surat yang partai ajukan ke Gubernur melalui pimpinan dewan dan Walikota,” jelasnya.
Dengan demikian, Nico menegaskan, dirinya meminta Wali Kota untuk menarik kembali isi surat yang bernuansa intervensi kepada para pihak termasuk Gubernur, kemudian segera mengganti dengan surat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait administrasi dan lainnya.
“Ini urusan internal partai kami yang sesuai perintah dan arahan DPP, untuk dapat segera menindaklanjuti hasil keputusan pemecatan Wasimin dari keanggotaan partai, sehingga secara otomatis jabatan anggota dewan itu sudah tak berlaku dan harus digantikan oleh kader partai kami lainnya,” tegasnya.
“Kami harap nggak usah ikut campur urusan partai kami, jalani proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku saja. Jangan menghambat dan intervensi,” tutupnya.
Terpisah, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi membantah melakukan intervensi pihak-pihak lain soal proses PAW Wasimin yang diajukan pimpinan DPC PDIP. Bahkan, pria yang akrab disapa bang Pepen itu mengaku, tak paham apa yang dimaksud dengan intervensinya. “Lah kenapa Intervensi, maksudnya apa?,” ujar pria yang akrab disapa Bang Pepen bertanya balik kepada Radar Bekasi.
Menurut politisi Golkar ini, pihaknya memang saat ini belum menyampaikan surat PAW itu ke Gubernur, karena dalam birokrasi kerjanya itu harus terukur untuk menghindari masalah yang dihadapi kedepannya. Dia memastikan, proses administrasi surat PAW yang diajukan pimpinan DPC PDIP saat ini masih berjalan.
“Ini urusan birokrasi, dan kerjanya pun harus terukur. Dan saat ini kabag hukum sedang mencari format pengantarnya untuk segera bersurat ke Gubernur, karena kalau salah itu bisa saja Pemkot dituntut. Kita bisa lakukan dengan cepat kalau perlu hitungan detik, tapi ada yang somasi. Pemkot harus perhatikan hal tersebut,” tandasnya. (mhf)