RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Bekasi merasa masih mempunyai hak untuk memimpin Kabupaten Bekasi, pasca meninggalnya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, minggu (11/7) lalu. Karena masa kepemimpinan Neneng Hasanah Yasin dan almarhum Eka Supria Atmaja, berakhir pada bulan Mei tahun 2022.
“Kita merasa masih ada hak. Golkar dan partai koalisi yang mendukung pasangan Bu Neneng dan almarhum Pa Eka, di pemilu 2017. Karena terhitung habis masa jabatan kita nanti di tahun 2022,” ujar Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman.
Menurutnya, kondisi seperti sekarang ini diluar dugaan semuanya. Langkah yang dilakukan saat ini sebenarnya sudah tepat, ketika terjadi kekosongan di posisi bupati dan wakil bupati, langsung menunjuk Pelaksana Harian (PLH), sebelum proses lebih lanjut dari Kemendagri.
Namun demikian, ia menegaskan, partainya belum diskusi lebih panjang perihal itu, akan mengambil sikap seperti apa. Hal itu mengingat, harus menunggu arahan dan instruksi dari DPP maupun DPD Jabar, terkait sikap Golkar secara resmi menyikapi kekosongan jabatan bupati di Kabupaten Bekasi ini.
“Menunggu arahan resmi dari DPP dan DPD Jabar. Kita nggak mau melangkah lebih jauh, karena khawatir salah, dan menimbulkan multitafsir,” tuturnya.
Dirinya mengaku, secara resmi partinya sudah melaporkan ke DPD Jabar dan DPP, bawasannya almarhum sudah tiada. Dan sikap secara resmi seperti apa, itu belum memutuskan. “Makanya untuk menyikapi hal ini butuh diskusi lebih intens, sambil nanti kita konsul ke DPP dan DPD Jabar,” ucapnya.
Sementara ini, Arif menuturkan, partainya masih berkabung atas meninggalnya Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, yang juga sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi. “Kita masih berkabung, jadi belum mau membicarakan langkahnya akan seperti apa,” ungkapnya.(pra)