RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polsek Muaragembong membubarkan resepsi pernikahan di Kampung Kedung Bokor RT 001/ 008 Desa Pantai Mekar Minggu (18/7).
Pembubaran ini dilakukan, karena warga tidak mengindahkan himbauan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan, langsung mendatangi lokasi acara resepsi keluarga besar Nata (40). Setibanya di lokasi, petugas gabungan langsung melakukan pembubaran. Kemudian, tenda-tenda resepsi dibongkar, berikut tamu undangan dihimbau agar segera kembali ke rumah masing-masing. Hal itu mengingat ulah warga tersebut sudah sangat meresahkan.
Kapolsek Muaragembong, IPTU Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya bersama anggota Koramil dan Satpol PP telah melakukan pembubaran acara resepsi pernikahan warga di Desa Pantai Mekar. Sebab, warga tersebut nekad melaksanakan acara di masa PPKM Darurat.
“Sudah jelas tidak boleh, tapi masih ada saja warga yang tidak patuh, sehingga petugas mengambil tindakan tegas. Namun pembubaran itu tetap dilakukan secara humanis, termasuk membongkar tenda resepsi,” ujar Taufik, Minggu (18/7)
Sebelumnya, kata Taufik, pemilik hajat sudah diberi himbauan oleh Bhabinkamtibmas maupun Babinsa, untuk melaksanakan acara akad nikah cukup dihadiri 30 orang dari kedua belah pihak, tanpa adanya tenda atau pun pesta besar-besaran. Akan tetapi, Taufik menyesalkan, himbauan itu tidak dihiraukan. Sehingga, pihaknya harus melakukan tindakan tegas kepada pemilik hajat.
“Kami tidak pernah, dan tak akan memberi izin kepada warga untuk melaksanakan resepsi besar-besaran di masa PPKM Darurat. Upaya ini dilakukan, untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” beber Taufik.
Sementara itu, mempelai pria, Eka Saputra, meminta maaf atas tindakan tersebut, karena memaksakan tetap mengadakan hajatan di masa PPKM Darurat. Menurut dia, ini semua diluar dugaan, dan tidak mengharapkan terjadi hal seperti itu.
“Saya mengaku salah, karena sudah menimbulkan kerumunan,” ucapnya. (pra)











