RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah kembali merubah istilah penanganan Covid-19, dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menjadi berdasarkan level. Kota dan Kabupaten Bekasi masuk dalam wilayah dengan kategori level empat bersama dengan 10 kota dan kabupaten lain di Jawa Barat. Meskipun demikian, kategori level ini masih dipertanyakan.
Selain daerah dengan kriteria level tiga dan empat, penanganan dilakukan melalui skema PPKM berbasis mikro seperti sebelum lahir PPKM darurat. ketentuan dalam PPKM level empat sekilas tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan PPKM darurat beberapa waktu lalu, kebijakan ini dalam Inmendagri tersebut berlaku mulai 21 hingga 25 Juli mendatang.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi berencana untuk membahas data penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi, hasil pembahasan ini akan dilaporkan kepada Mendagri sebagai pertimbangan level penanganan Covid-19 di Kota Bekasi. Disamping itu, ada beberapa fakta lain yang mendukung keyakinan Kota Bekasi bisa keluar dari kategori level empat, diantaranya adalah peta zona resiko pada tingkat RT
“Bukan persoalan setuju atau tidak setuju. Sekarang kalau pak Mendagri mendapatkan kita di level empat, tentunya dia kan dapat data. Nah kita punya data, kita tahu pemakaman kita sudah turun jauh, tertinggi kan 118, kemarin cuma 40 an, artinya sudah turun 30 persen tuh, vaksinnya berjalan terus, tracingnya jalan, sementara kita ditaruh di nomor empat. Ya tidak apa-apa, yang penting fakta di lapangannya,” terang Rahmat, Rabu (21/7).
Data terakhir, ada satu RT yang berstatus zona merah, 104 RT berada di zona orange, 1.499 di zona kuning, dan 5.531 RT di zona hijau. Jumlah RT perlahan mengalami perbaikan setelah pelaksanaan PPKM darurat, hanya saja jumlah kasus aktif dan kematian masih turun naik.
Situasi serupa juga terjadi pada keterisian Rumah Sakit (RS), belum konsisten turun. Keterisian tempat tidur RS terakhir ada di 81,27 persen, 33,44 persen pasien merupakan warga ber KTP luar Kota Bekasi. Angka kematian yang sempat berkisar di angka 100 kasus, akhir-akhir ini diketahui berada di angka 40 kasus.
Penilaian atau assessment level situasi wilayah ini ditetapkan sejak pelaksanaan PPKM darurat, penilaian ini disebut untuk menentukan strategi yang tepat. Radar Bekasi mencatat jumlah kasus terkonfirmasi tujuh hari terakhir, mulai dari 13 sampai 19 Juli di Kota Bekasi sebanyak 6.105 kasus, dibandingkan dengan jumlah populasi Kota Bekasi menghasilkan 240 kasus pada setiap 100 ribu penduduk.
Kasus meninggal terkonfirmasi sepekan terakhir sebanyak 66 kasus, atau 2,59 kasus kematian di setiap 100 ribu penduduk. Sedangkan jumlah pasien di RS selama sepekan sebelum berakhirnya PPKM darurat tercatat sebanyak 2.277 pasien, atau 89,51 pasien di setiap 100 ribu penduduk.
Sementara, fokus penanganan pada masa perpanjangan PPKM ini ada di level posko tiap RW. Tiap posko berfungsi untuk mengurai kasus untuk Isolasi Mandiri (Isoman) atau memerlukan perawatan RS. Disamping menjalankan testing, tracing, dan treatment (3T), serta vaksinasi.
Rahmat mengakui meskipun sudah menunjukkan pergerakan, penurunan kasus kali ini tidak terjadi secepat periode peningkatan kasus sebelum-sebelumnya. Menurutnya, jika penanganan PPKM level 4 harus dilakukan, maka akan memperberat perputaran roda perekonomian setelah kurang lebih 18 hari menjalani PPKM darurat.
“Kalau dipindah (dari level 4) itu urusan pusat, yang penting kita bisa kurangi angka kematian. Kalau level 4 ekonomi kita tidak jalan semua, yang penting kita tidak ada angka kematian, angka covid bisa kita kendalikan,” tukasnya.
Dalam waktu dekat, vaksinasi dosis kedua segera dilaksanakan kepada peserta vaksin yang telah mendapatkan suntikan pertama pada vaksinasi yang digelar akhir-akhir ini. Hingga kemarin sudah tercatat 355.248 masyarakat menerima dosis pertama, dosis kedua diterima oleh 144.801 masyarakat yang tinggal di Kota Bekasi.
Sebelumnya, perpanjangan PPKM dengan pengaturan lebih ketat dibandingkan sebelumnya juga diakui berat bagi pengusaha. Namun, situasi kasus yang belum konsisten menunjukkan grafik penurunan membuat semua pihak harus menahan diri dan ikut menekan angka penyebaran Covid-19.
“Kondisinya (operasional perusahaan) masih tetap berjalan, tapi kami mohon jangan berlama-lama lagi. Karena kalau kepanjangan ini bisa kembang kempis perusahaan, harus mengurangi karyawannya dan korbannya nanti ya para pekerja, perusahaan juga nanti akan menanggung beban lebih berat,” kata ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi, Purnomo beberapa waktu lalu.
Sementara untuk wilayah kabupaten Bekasi, berdasarkan data yang dihimpun pada laman Pikobar sepekan terakhir menjelang berakhirnya masa PPKM darurat, tepat pada tanggal 13 sampai 19 Juli kemarin total terkonfirmasi sebanyak 4.821 kasus. Maka, jika dibandingkan dengan jumlah populasi masyarakatnya, ada 154,86 kasus diantara 100 ribu penduduk selama rentang waktu tersebut.
Catatan Kematian selama sepekan pada periode tersebut ada enam kasus, atau sama dengan 0,19 kasus pada setiap 100 ribu penduduk. Sedangkan BOR RS sejak tanggal 13 Juli konsisten mengalami penurunan, jika diasumsikan jumlah pasien tertinggi pada rentang tujuh hari tersebut, berada pada tanggal 13 Juli sebanyak 1.710 pasien, dengan kata lain ada 54,93 pasien dalam 100 ribu penduduk.
Pelaksana Harian (PLH) Bupati Bekasi, Herman Hanafi mengaku pesimis mobilitas warga bisa berkurang dengan penerapan aturan yang baru. “Mobilitas memang masih tampak, karena kita kawasan industri. Ada sekitar 5 ribu lebih perusahaan, yang besar maupun yang kecil di Kabupaten Bekasi, pasti mobilitas tinggi,” ujarnya usai paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (21/7).
Untuk menekan mobilitas masyarakat pada penerapan PPKM Level 4 ini, harus turun lagi ke lapangan memeriksa perusahaan yang tidak mempunyai izin beroperasi selama penerapan PPKM. “Ini yang mungkin kita cek lagi ke lapangan, terutama bagi yang tidak mempunyai izin. Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, dan Satpol PP,” tuturnya.
Dirinya memastikan, semua perangkat daerah akan turun ke lapangan dalam penerapan PPKM Level 4 ini. Mulai dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Satpol PP, BPBD, dan Kesehatan. Nantinya, setiap dinas akan menangani poksinya masing-masing, contohnya Dinas Kesehatan dari sisi penyedia tempat tidur untuk ICU dan tempat isolasi mandiri (Isoman).
Dengan begitu, dirinya berharap pada tanggal 26 Juli mendatang, saat dilakukan evaluasi kasus positif di Kabupaten Bekasi bisa mengalami penurunan, sehingga relaksasi akan diturunkan untuk meningkatkan perekonomian. Dengan catatan kasus Covid-19 sudah melandai.
“Jadi semua akan turun, laporannya kita sampaikan. Andai kata evaluasi di tanggal 26 ada penurunan, relaksasinya kita sampaikan. Sekarang kita di level 4, mudah-mudahan tanggal 26 bisa turun ke level 3,” jelasnya. (sur/pra)











