Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Penyaluran Bansos Tunai Bermasalah

Illustrasi : Warga menunjukan uang bantuan langsung tunai (BST) di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (21/7). Sebanyak167.971 warga Kota Bekasi di targetkan akan menerima bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah persoalan kembali terjadi saat proses pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) di Kota Bekasi. Mulai dari penyaluran tidak tepat sasaran, data lama hingga hingga permintaan uang oleh pengurus RT/RW mulai dari Rp20 hingga Rp100 ribu.

Fenomena pada masa pendistribusian BST ini pernah terjadi pada pendistribusian pertama di awal tahun, saat ini potongan mulai Rp10 ribu hingga Rp100 ribu. Peristiwa ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bergerak untuk membina dan meminta kepada pengurus RT dan RW mengembalikan uang BST kepada tiap penerima.

Di awal tahun, beberapa pengurus RT atau RW mengaku mereka tidak meminta uang dari penerima BST di wilayahnya, melainkan diberikan langsung oleh warganya. Yang lain, mengaku memotong uang BST untuk mengakomodir warganya dengan kriteria penerima BST, namun namanya tidak terdaftar sebagai penerima BST.

Salah satu Warga Bekasi timur mengaku diminta menyerahkan uang Rp20 ribu saat menerima undangan pendistribusian BST. Uang ini disebut sebagai uang administrasi, peristiwa serupa sudah terjadi sejak pendistribusian bansos sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

“Ini bukan pertama, setiap kali ada undangan Bansos kami dimintai bayar uang administrasi Rp20 ribu,” kata warga yang menolak disebut namanya.

Kepala keluarga ini hanya bisa berdiam, ia mengaku tidak berani untuk melaporkan peristiwa ini. Yang ia khawatirkan, keselamatan keluarganya.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan tidak membenarkan tindakan pemotongan atau pungutan administrasi ini. Kepada Radar Bekasi, Tri memberikan catatan penting, yang diperbolehkan adalah pemberian sukarela, atau jumlah yang dibebankan kepada penerima BST disetujui oleh seluruh KPM, serta melaporkan pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut.

Tri memberikan peringatan kepada pengurus RT dan RW untuk tidak melakukan tindakan yang disebutkan, serta segera mengembalikan uang yang menjadi hak KPM. Tri mengaku sudah meminta kepada pemerintah di tingkat kelurahan untuk menginvestigasi persoalan tersebut.

“Yang penting kan sebetulnya caranya, yang terjadi itu saya melihat banyak laporan itu adalah mereka tidak diberitahukan penggunaan anggarannya. Misalnya karena untuk mengurus agar keluar bantuan itu kan nggak boleh, tapi misalnya di situ (atas persetujuan KPM) iya Pak ini dibagi saya juga rela karena ini dikumpulkan pak RT bagi orang yang (gak kebagian) ya nggak papa juga, mengapresiasi itu, jadi ada juga yang menganggap dia dipotong tapi jelas peruntukannya,” terangnya.

Laporan yang ia terima tersebar di beberapa wilayah yang telah didistribusikan BST nya oleh petugas Pos. Pihaknya segera mengevaluasi peristiwa yang terjadi selama pendistribusian BST tersebut. Namun, peristiwa ini tidak akan dibawa ke ranah hukum, hanya ditekankan pada pengembalian uang atau menjelaskan peruntukan beserta dengan pertanggungjawabannya kepada KPM.

Selain potongan, ia juga mendapati laporan bantuan tidak tepat sasaran, serta banyak warga yang tidak menerima BST meskipun termasuk dalam keluarga dengan kondisi ekonomi lemah. Hal ini terjadi lantaran data penerima BST dalam DTKS masih data lawas.

Meskipun demikian, Tri menyebut Pemkot Bekasi selalu melakukan upgrade atau pembaharuan data dengan Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi. Dalam proses pembaharuan data tersebut, petugas berkoordinasi dengan RT dan RW, hal demikian juga terjadi di beberapa daerah.

Untuk itu, ia meminta kepada Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan ruang lebih kepada pemerintah daerah membenahi data seiring dengan perubahan di tengah masyarakat.”Saya pikir perlu dorongan agar Kementerian Sosial juga memberikan suatu keluangan bagi daerah dalam rangka mereka mengklasifikasi data,” tambahnya.

Ketidaksesuaian data ini diakui oleh Ketua RW 10, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Tobirin. Dia mengaku menemukan ketidaksesuaian KPM penerima BST. Dia mengusulkan kepada instansi berwenang untuk mengevaluasi data terkini, ketidaksesuaian itu mencakup keluarga ekonomi mampu, meninggal dunia, hingga warga yang sudah pindah.

Dengan situasi seperti ini, ia menilai pembagian BST lebih baik langsung di kantor pos, tidak di masing-masing wilayah.”Alangkah indahnya lagi bisa dari kantor pos, didatangi satu per satu, sehingga tidak menimbulkan (kecemburuan) warga yang tidak dapat. Jadi kalau ada warga yang tidak dapat, yang dikejar itu RT dan RW, itu yang perlu disasar kedepan,” terangnya.

Sejak awal pendistribusian BST, nama yang muncul masih nama yang sama, tidak ada pembaharuan data. Sebagai solusi, pengurus RW terpaksa memberikan bantuan sesuai kemampuan kepada warga lain yang tidak mendapat BST.

Meskipun telah memperbaharui data warganya yang dinilai taraf ekonominya meningkat, meninggal, hingga pindah tempat tinggal. Disaksikan hampir tidak ada perubahan data.”Saya lihat yang mampu saya tukar dengan yang tidak mampu, agar mereka menerima,” tukasnya.

Sementara, Direktur Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial (Kemensos), Asep Sasa Purnama mempersilahkan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan permasalahan data yang terjadi. Penyampaian permasalahan dapat dilakukan dengan surat resmi kepada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI.

Ia memastikan bahwa data yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos RI merupakan data yang diusulkan tiap-tiap Kabupaten dan Kota.”Data yang dikelola Pusdatin adalah data kiriman dari Kabupaten dan Kota, oleh karena itu apabila ada yang dinilai kurang pas bisa disampaikan ke Pusdatin,” ungkapnya. (Sur)