Berita Bekasi Nomor Satu

Golkar Ngotot Lantik Marjuki

Ketua DPP Partai Golkar, MQ Iswara
Ketua DPP Partai Golkar, MQ Iswara

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melantik Wakil Bupati (Wabup) terpilih, Ahmad Marjuki. Alasanya, demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bekasi. Walaupun, hasil Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang dilakukan DPRD dinilai tidak sesuai aturan.

“Kita dari Golkar mendorong, dan mengharapkan ke Kemendagri agar ini dapat diproses, disahkan, dan dilantik wakil bupati terpilih, Ahmad Marjuki,” ujar Ketua DPP Partai Golkar, MQ Iswara, kepada Radar Bekasi, Kamis (29/7).

Dia menilai, semua tahapan sudah dijalankan, kemudian proses pemilihan pun sesuai amanat undang-undang sudah dilakukan. Bahkan, DPP Golkar sudah mengeluarkan surat rekomendasi terbaru yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus, pada 30 April 2021 dan ditujukan kepada Plt Ketua DPD Partai Golkar Jabar.

Surat tersebut meminta memerintahkan DPD Golkar Jawa Barat untuk memprosesnya. Menanggapi surat tersebut, DPD Partai Golkar Jawa Barat juga mengeluarkan surat rekomendasi calon pergantian antar waktu Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, dengan nomor surat B-29/GOLKAR/V/2021, yang dikeluarkan pada 6 Mei 2021, dan ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

Dari kedua surat yang dikeluarkan oleh DPP Golkar dan DPD Golkar Jabar, merekomendasikan nama H Akhmad Marjuki sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Kabupaten Bekasi terpilih sisa masa jabatan 2017-2022.”Jadi rasanya kita semua sudah ikuti apa yang diminta, sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Iswara mengungkapkan, partainya berharap ada kepala daerah yang definitif, baik itu bupati maupun wakil bupati. Tentunya, sekarang yang sudah diproses di DPRD Kabupaten Bekasi. Dan hasilnya sudah dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Kemendagri.

Menurutnya, jika ada hal yang belum lengkap, partai sebagai pengusung akan berusaha melengkapi. Dirinya meyakini, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jabar punya politik will yang sama, akan melengkapinya. “Jadi orientasinya adalah, bagaimana jabatan politis ini bisa terisi untuk kemaslahatan warga Kabupaten Bekasi,” sambungnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jaya, Anggreany Haryani Putri menilai,
tidak bisa dilakukan pelantikan dengan dasar apapun jika menimbang dari sisi aturan hukum yang berlaku. Jika mau dilantik, haruslah dilakukan pemilihan ulang yang sesuai dengan prosedur dan aturan hukum. Dalam hal dirinya menegaskan, jangan mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan tersebut.

“Jika mengatasnamakan masyarakat maka, haruslah mendasar pada kepentingan umum, bukan kepentingan golongan tertentu.Sebaiknya, semua pihak yang berwenang dalam penyelesaian polemik ini harus cepat tanggap membuat penyelesaian yang sesuai dengan perundang-undangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan proses Pilwabup memang ada persoalannya mengenai prosedur. Pertama, nama yang diusulkan belum ada kesepakatan dari partai pengusung. Kemudian yang kedua usulan ke DPRD bukan melalui bupati.

Dalam hal ini Tito menjelaskan, secara aturan usulan ke DPRD harus melalui bupati. Namun dari keterangan Almarhum Bupati Eka Supria Atmaja, usulan tersebut tidak melalui dirinya. Sehingga pada saat proses pemilihan, pemerintah provinsi menyampaikan bahwa prosesnya tidak sesuai dengan aturan.

“Proses Pilwabup memang ada persoalan mengenai prosedur. Nama yang diusulkan itu harus disepakati oleh parpol pengusung. Kemudian aturannya, usulan ke DPRD melalui bupati. Saat itu menurut Almarhum Bupati Eka Supria Atmaja, tidak melalui dia,” ujarnya saat mengunjungi kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jumat (23/7). (pra)