
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, segera memiliki Gedung baru. Gedung dua lantai diatas lahan seluas 958 meter persegi tersebut, rencananya dibangun di Jalan Bandeng Raya, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunisa Marzoeki mengatakan, pembangunan kantor Bawaslu ini sesuai keputusan Walikota Bekasi No 593 yang dikeluarkan di bulan Mei 2021, tentang penetapan lokasi rencana pembangunan gedung kantor Bawaslu Kota Bekasi.
“Dan sesuai rencana gedung Bawaslu Kota Bekasi itu nanti akan dibangun dua lantai,” ujar Choirunnisa saat ditemui Radar Bekasi di kantor Bawaslu kota Bekasi, Kamis (5/8).
Namun demikian, Choirunnisa mengatakan, proses tahapan pelaksanaan sampai saat ini belum dilakukan, baru tahapan persiapan administrasi,” Jadi, intinya masih proses administrasi tapi sudah ada penetapan. Dan memang kemarin konsultan datang ke sini untuk menanyakan kebutuhan kita, karena kita penggunanya. Itu pun selanjutnya mereka membuat desainnya untuk dapat memperoleh besaran anggaran yang dibutuhkan,” katanya.
“Intinya, disini kami hanya pengguna gedung. Sedangkan untuk anggaran, atau biaya soal pembangunan itu adanya di Perkimtan. Jadi, silahkan dikonfirmasi dan dikawal juga proses pembangunan ini,” sambungnya.
Nisa, sapaan akrabnya mengaki tak mengetahui alokasi anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Bekasi,”Tapi kemungkinan sih hitung-hitungannya itu baru keluar setelah design gambarnya itu jadi oleh pihak konsultan. Tapi yang jelas sih harapan kita memang gedung itu selesailah sebelum Pemilu dan Pilkada serentak 2024, karena memang dari awal tujuannya dalam rangka menunjang kerja kita nanti,” tuturnya.
Nisa mengungkapkan, kalau pembangunan gedung kantor Bawaslu diatur dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib berikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pengajuan gedung ini sudah sejak 2019 sehubungan dengan terbentuknya Bawaslu yang sudah menjadi lembaga permanen, jadi sekarang ini kita sama seperti KPU jadi mesti sudah harus di support oleh pemerintah agar memfasilitasi kita. Sebetulnya, Pemkot juga telah support kita dengan menyewakan gedung Bawaslu sementara, karena kontrak kantor ini dibiayai oleh mereka,” ungkapnya.
Ditambahkan Nisa, Bawaslu baru di periode pertama tahun ini sebagai sebuah lembaga permanen, dan idealnya memang diperlukan gedung kantor secara permanen. Jadi, kalau dibandingkan dengan daerah lain tak semua yang saat ini sudah memiliki gedung, di Kota Bekasi pun termasuk cepat diprosesnya.
“Ya, semoga harapan kita pembangunan ini bisa berjalan lancar, dan kami minta teman-teman media bisa mengawal prosesnya juga ya,” tutupnya. (mhf)











