RADARBEKASI.ID, BEKASI BARAT – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 31 tahun, berinisial WA harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewa. Tersangka menyewa kendaraan kepada warga Kecamatan Bekasi Barat, mobil sewaan tersebut selanjutnya ia gadaikan untuk biaya hidup dan biaya persalinannya.
Peristiwa ini terungkap bermula dari laporan korban Novita Indahyani, warga Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. WA menyewa kendaraan milik korban 22 Mei lalu dengan biaya sewa Rp320 ribu dalam jangka waktu 1×24 jam.
Lalu, tersangka menghubungi Novita untuk memperpanjang waktu sewa, selanjutnya bertemu dan disepakati perpanjangan waktu sewa 15 hari. Pada waktu jatuh tempo 30 Juni lalu, kendaraan tidak dikembalikan, serta tidak membayar uang sewa.
“Namun setelah beberapa hari menyewa, kendaraan yang seharusnya kembali, tidak dikembalikan, dan uang sewa juga tidak dibayarkan. Sehingga korban kasus ini dan kita tindak lanjuti,” kata Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni, Kamis (19/8).
Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Subang, hasilnya ada kendaraan lain yang juga ia sewa dan digadaikan kepada orang lain. Total kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti empat unit, barang bukti lain yang ikut diamankan yakni satu BPKB, dan selembar surat perjanjian sewa kendaraan.
Satu kendaraan ditemukan tengah digadaikan di Kabupaten Subang, kendaraan lain tersebar di Cabang Bungin, Cibitung, dan Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut seorang diri, kendaraan yang ia sewa digadaikan kepada orang yang dikenal dengan alasan untuk biaya persalinan.
“Waktu itu si pelaku ini menyampaikan sedang dalam keadaan hamil, dia menyampaikan butuh uang untuk biaya persalinan. Korban (tempat menggadaikan mobil) ini dengan rasa kemanusiaan melihat kondisi dia seperti itu, diberikan, namun ini yang menjadi modus pelaku,” tambahnya.
Di kantor Polsek Bekasi Kota, tersangka mengaku sang suami tidak mengetahui perbuatannya. Bahkan ia tidak memberikan uang hasil perbuatannya kepada sang suami.”Tidak memberikan kepada suami, karena sebagian untuk sewa mobil itu sendiri,” ungkap WA.
Kendaraan yang ia sewa digadaikan Rp25 juta sampai Rp40 juta, hasilnya sebagian digunakan untuk membayar biaya sewa, sebagian lagi untuk biaya hidup, termasuk persalinan. Lebih lanjut, WA mengaku tidak berniat untuk melakukan hal ini, namun uang yang ia miliki tidak bisa menebus kendaraan sewaan yang ia gadaikan.
“Memang saya juga lagi ngurus uang pinjaman disana (Subang), untuk tebus gadaian ini,” tutupnya.Akibat perbuatannya, WA terpaksa mendekam di jeruji besi Polsek Bekasi Kota. Ia dijerat pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (sur)