Berita Bekasi Nomor Satu

Museum Gedung Juang Belum Dibuka untuk Umum

SEPI PENGUNJUNG : Sejumlah anak asik bermain di kolam air mancur Museum Gedung Juang Tambun Kabupaten Bekasi, Senin (30/8). Museum Gedung Juang Tambun itu saat ini belum dibuka untuk umum. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, TAMBUN SELATAN – Walaupun penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi sudah masuk level 3, namun Museum Digital Gedung Juang Tambun belum dibuka untuk umum.

Hal itu mengingat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Aktivitas Pariwisata di masa PPKM harus di level 2.

“Kalau level tiga untuk kegiatan kebudayaan belum bisa dibuka. Sampai saat ini Gedung Juang belum bisa dikunjungi, kami masih menunggu level 2,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, usai berkunjung ke Gedung Juang, belum lama ini.

Hendri yang yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi ini mengungkapkan, dari grafik yang ada, pengunjung Museum Gedung Juang per harinya mencapai ratusan orang. Maka dari itu, apabila dibuka pada situasi seperti sekarang dikhawatirkan terjadi kerumunan.

“Kalau dari grafik rata-rata per harinya, bisa mencapai 400 pengunjung yang datang ke Gedung Juang. Itu cukup banyak dan dikhawatirkan kalau dibuka, terjadi kerumunan,” tuturnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali, ada sejumlah pelonggaran untuk penerapan PPKM level 3.

Seperti pusat perbelanjaan sudah diperbolehkan buka, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen dan pelonggaran aktivitas sektor esensial dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka 50 persen. Termasuk restoran diperbolehkan buka dan melayani makan di tempat selama 30 menit dengan kapasitas 25 persen pengunjung.

Selanjutnya, tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas. Kegiatan seni budaya olahraga dan sosial kemasyarakatan, diizinkan buka dengan jumlah 50 persen dari kapasitas maksimal.

Namun, untuk fasilitas publik maupun tempat wisata, masih dilakukan penutupan di level 3. “Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lain, masih ditutup sementara,” beber Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menuturkan untuk ketentuan dibuka atau tidaknya Museum Gedung Juang, mengacu kepada Instruksi Mendagri tentang Aktivitas Pariwisata di masa PPKM, yakni harus turun ke level dua. Nantinya, pembukaan destinasi wisata bersamaan dengan pembelajaran tatap muka.

“Untuk dibuka tampaknya akan bersamaan dengan mulainya sekolah tatap muka atau saat turun ke level dua,” terangnya. (pra)