RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Polemik adanya dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi oleh pengelola Islamic Centre Kota Bekasi yang dituding mencapai miliaran rupiah terus bergulir.
Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) dan GP Ansor Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk mengambil alih pengelolaan Islamic Centre.
Mereka juga mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi supaya membentuk Panitia Khusus (Pansus) Islamic Centre.
“Kami akan meminta kepada DPRD Kota Bekasi untuk membentuk Pansus Islamic, agar persoalan yang sedang terjadi saat ini tidak melebar dan segera menemukan titik temu,” kata Ahmad Tabroni pengurus IKA PMII Kota Bekasi.
Gus Boni sapaan akrab Ahmad Tabroni mengatakan, Pansus atau Panja yang nantinya akan dibahas di tingkatan legislatif ini akan menjadikan dasar hukum Pemerintah Kota Bekasi untuk bisa mengelola kawasan Islamic yang dituding hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang dan kepentingan kelompok.
“Bayangkan sudah beberapa tahun pengelola Islamic tidak membayar pajak dan retribusi. Itu artinya, kawasan yang seyogyanya dijadikan pusat pengetahuan dan kebudayaan dunia Islam dijadikan kepentingan komersil ini duitnya lari kemana? ini terjadi sudah bertahun-tahun, ada potensi kerugian uang negara disitu,” jelas Gus Boni.
Ia berharap, DPRD Kota Bekasi bisa segera mengambil langkah cepat mengingat salah satu fungsi dari lembaga legislatif ini adalah soal pengawasan. ”Jangan biarkan perasaan ini terus berlarut-larut, sehingga negara sendiri yang akan dirugikan terutama kerugian secara finansial akibat potensi kehilangan pajak yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah,”tegasnya.
“Kami berharap jika Pansus ini terbentuk, semoga dapat menghasilkan sebuah rekomendasi atau putusan yang bisa menguntungkan kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi, kita harap Islamic bisa difungsikan sesuai amanat dan cita-cita para pendirinya,” kata Gus Boni.
Dijelaskannya, pengelola Islamic dikabarkan tidak membayar pajak bumi dan bangunan sejak tahun 2016 hingga sekarang.
Total tunggakan Pajak Bumi Bangunan dinilai mencapai miliaran rupiah. Tidak hanya PBB, sewa retribusi yayasan atas pengelolaan lahan komersil tersebut juga belum pernah dibayarkan sebesar Rp 6,7 miliar selama kurun waktu yang sama.
“Walikota Bekasi Rahmat Effendi selaku orang nomor satu di Kota Patriot ini agar mencabut segera rekomendasi Walikota Nomor: 032/ Kep. 572-BPKAD/VII/2016 tentang izin pengelolaan Islamic Centre oleh Yayasan Nurul Islam,” cetusnya.
Terpisah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Dian Damayanti membenarkan bahwa pengelola Islamic Centre Kota Bekasi menunggak pajak. Versi Bapenda tunggakan pembayaran PBB sejak 2017 hingga 2021.
Dijelaskanya, Islamic Centre dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memiliki perjanjian kerjasamanya terkait pengelolaan tanah yang ada di Islamic Centre tersebut. ”Kalau untuk kerjasama kita juga belum tau MoU nya. Nah kalau menurut aturan, bahwa memang yang memanfaatkan lahan Fasos Fasum milik Pemkot disitu diatur hak dan kewajiban,” kata, Dian Damayanti kepada Radar Bekasi.
Contoh, lanjut dia, kewajibannya membayar sewa lahan. Kalau untuk yang komersial. Kemudian, yang berikutnya membayar PBB. Namun, jika area tersebut digunakan parkir, maka akan terkena pajak parkir.
“Berarti ada tiga jenis pajak di Islamic Centre itu. Kalau untuk Parkir kebetulan saya sudah melakukan pemeriksaan, masalah Islamic Centre ini itu. Parkirnya tidak bermasalah karena sudah berizin dan bayar pajak. Bahkan sampai bulan ini di cek tadi tidak ada tunggakan,” ucapnya.
Sedangkan, untuk PBB sejak 2017 sampai 2021 ini PBB nya belum terbayarkan. Jumlahnya tunggakan PBB yang belum terbayarkan diakuinya memang di angka miliaran rupiah.
“Kita juga sudah berikan surat SPPT PBB pada bulan Juni 2021 lalu. Akan tetapi hingga saat ini belum ada tindakan dari pengurus Islamic Centre. Sementara untuk sewa lahan itu bisa ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” tukasnya.
Terpisah. Kepala Yayasan Nurul Islam, Paray Said selaku pengelola Islamic Centre menjelaskan saat ini pihaknya sedang lakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ulang dengan Pemerintah Kota Bekasi yang akan mengatur hak dan kewajiban dari yayasan tersebut.
“Sebetulnya kita sedang lakukan perjanjian kerja sama ulang dengan Pemerintah Kota Bekasi yang dimana didalamnya diatur hak dan kewajiban pihak kami. Disamping itu juga kita sedang minta kepada Dinas Tata Ruang, bagian bidang aset untuk mengukur ulang, lahan Islamic Centre pada saat ini,” ucapnya.
Paray Said menjelaskan sudah ada pengambilan lahan yang dilakukan untuk proyek Tol Becakayu hampir 6.000 meter. Dia pun menambahkan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini memberikan penetapan jumlah masih lokasi lama yang belum terkena proyek Becakayu.
“Pemerintah Kota Bekasi memberikan kepada kita jumlah lokasi itu jumlah yang lama, belum terkena Becakayu, makanya perlu ada penghitungan ulang kembali. Sehingga nanti bisa ketahuan berapa luas jumlah tanah kita (Yayasan Nurul Islam), mana yang bersifat komersial dan mana yang bersifat sosial,” tukasnya. (pay)











