RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Diberlakukannya syarat vaksinasi pada pelayanan publik diharapkan tidak memberatkan masyarakat yang hingga saat ini belum menerima vaksin karena sejumlah kendala.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi mengatakan, memang secara regulasi dibuatnya surat edaran tersebut untuk mempercepat terlaksananya Vaksinasi di masyarakat.
“Namun, aturan itu tidak berlaku panjang. Tetapi nanti jika masyarakat sudah sadar Vaksinasi sudah efektif pengendalian Covid-19 saya kira aturan itu ada mekanisme evaluasi,” kata Sardi Kepada Radar Bekasi, Senin (13/9).
Artinya, lanjut dia, aturan tidak berlaku selamanya. Karena nantinya prasyarat administrasi kependudukan tidak ada kaitannya dengan vaksinasi. Dikarenakan vaksinasi ini bertujuan untuk mendorong herd immunity.
“Terbentuknya komunal secara bersama imunitas masyarakat. Supaya terhindar dan terbebas dari Covid-19 gitu,” ucapnya.
Ia juga mengaku, penerapan syarat vaksinasi dalam menerima pelayanan public sama halnya ketika harus menunjukkan persyaratan sudah lunas PBB saat meminta pelayanan di Pemerintahan.
“Tapi kalau masyarakat sudah semuanya terkendali, saya rasa syarat itu otomatis akan dievaluasi kembali oleh kepala daerah,” ujarnya.
Sardi juga menemui beberapa masyarakat yang keberatan dengan syarat tersebut. Namun, bagi masyarakat tinggal mengikuti vaksinasi saja. Dikatakannya, bahwa Pemkot Bekasi telah menyelenggarakan di sejumlah titik untuk memberikan vaksinasi kepada masyarakat yang mau divaksin.
Lebih jelasnya, kata dia syarat tersebut untuk administrasi kependudukan. Dan tidak berlaku untuk warga yang mengurus administrasi tidak mampu.
”Contohnya, ada kegawatdaruratan masyarakat perlu surat itu. Tapi masyarakat belum divaksin.Saya kira tidak tepat itu diberlakukan. Tapi kalau untuk administrasi kependudukan waktu diberlakukan syarat seperti itu saya kira ini dapat menyadarkan masyarakat. Kalau masyarakat mau dilayani langsung saja vaksinasi,” terangnya.
Lanjut Sardi gerai vaksinasi sudah ada di Kelurahan, Gerai Mal, Puskesmas dan titik lainnya yang menyelenggarakan vaksinasi.
“Ya karena vaksinasi masih gratis. Dan ada dimana saja. Kenapa masyarakat tidak melakukan vaksinasi. Dan apabila ada yang komorbid dan ada penyakit lain yang tidak bisa vaksin Puskesmas juga harus memberikan surat keterangan. Intinya harus ada solusinya. Kecuali masyarakat yang tidak ada komorbid atau lainnya itu harus Vaksin. Intinya semuanya ada solusinya,” tukasnya. (pay/one).











