BEKASI SELATAN – Pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan (Prokes) terus dilakukaan, meskipun saat ini kasus Covid-19 di Kota Bekasi sudah turun. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus mengawasi kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan.
Sejak bulan Juli hingga Agustus kemarin, total 525 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi dan non yustisi. Dari ratusan pelanggar yang terjaring, sanksi denda sebagian besar dijatuhkan kepada pelaku usaha.
“Sebenarnya kita tidak mencari uang untuk masukan ke kas negara, tidak ya, kita mengedukasi masyarakat, para pelaku usaha terkait dengan aturan PPKM, tapi ternyata masib ada aja yang membandel, konsekuensinya ya itu (sanksi),” terang Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah.
Pelanggar perorangan yang terjaring operasi pada pelaksanaan PPKM darurat dan level 4 tidak memakai masker, serta makan ditempat atau dine in. Sementara para pelaku usaha yang terjaring didapati pelanggaran yang bervariasi, diantaranya menyiapkan makan di tempat, membuka usaha meskipun tidak masuk dalam sektor esensial, pelanggaran jam operasional, hingga abai terhadap protokol kesehatan.
Pelanggaran dalam data terakhir oleh pelaku usaha, didominasi perusahaan, ada 37 tempat usaha yang terpaksa harus diberhentikan sementara selama tujuh hari operasiobal usahanya untuk memberikan efek jera. Namun, Abi memastikan ratusan pelaku usaha yang terjaring tidak tertangkap melanggar lebih dari satu kali.
“Tidak (kedapatan melanggar berkali-kali), sampai saat ini juga kita monitor tidak, ya mungkin mereka agak jera lah kelihatannya, kalau sekarang agak tertib ya,” tukasnya.
Total denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar mencapai Rp136 juta. Sebanyak Rp112 juta di antaranya adalah denda yang dijatuhkan kepada para pengusaha yang melanggar ketentuan PPKM.
Ia menekankan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga merugikan bagi aktifitas usahanya masing-masing.(adv/humas)